Sumber foto: Tribun Images

No.  Reg Rilis 051/RLS/IX/2018.

Selasa, 25/09/ 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kedua mediasi antara Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melawan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan PT. Graha Mega Raya (Pengelola Cilandak Town Square).

Setelah pada sidang pertama tidak hadir akhirnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta hadir diwakili Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada persidangan yang kedua ini.

Dalam pemeriksaan awal sidang kedua,  ketua majelis hakim meminta pemerintah dan pihak Mall Cilandak Town square berani untuk melakukan gerakan penegakan secara tegas dan berani dalam pengawasan dan penegakan kawasan dilarang merokok.

Menurut ketua majelis hakim dikatakan bahwa gugatan FAKTA ini adalah sebuah upaya mengingatkan pemerintah  agar melakukan  pengawasan terhadap aturan kawasan dilarang merokok di Jakarta. Upaya gugatan FAKTA ini menjadi   semangat positif dalam perjuangan membuat Jakarta  kembali lebih sehat.

FAKTA dalam gugatannya  menggunakan mekanisme legal standing atau hak gugat organisasi ini dengan alasan sebagai organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan sama dengan masyarakat. Sebagai LSM, FAKTA meminta atau menggugat agar gubernur Jakarta konsisten terhadap Pergub  Nomor: 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun yang terlihat saat ini adalah pembiaran terhadap pelaku usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap menyediakan tempat dan memfasilitasi  para perokok di dalam gedung khususnya di pusat perbelanjaan (Mal) di wilayah yang menjadi domain (kewenangan) Tergugat  dan Turut Tergugat  untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pencemaran udara yang berasal dari asap rokok.

Pembiaran tersebut menjadi alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini, dimana telah terjadi pembiaran yang dilakukan Pejabat Pemerintah yakni, Tergugat , selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Turut Tergugat  I, II, dan III selaku Dinas/Instansi terkait yang juga bertanggung jawab terkait penertipan Kawasan Dilarang Merokok khususnya di tempat umum, dalam hal ini adalah Mal Cilandak Town Square (Turut Tergugat  III) yang masih didapati perokok maupun fasilitas atau tempat bagi para perokok dapat merokok. Dampam tindakan  membiarkan pelanggaran  terhadap regulasi Kawasan Dilarang Merokok tersebut maka bukan hanya kehilangan udara yang bersih, baik, dan sehat saja.

Para  pengunjung dari Mal tersebut juga terpapar asap rokok orang lain (menjadi perokok pasif) serta semakin menurunnya derajat kualitas kehidupan untuk mendapatkan udara bersih. Serta masyarakat dirusak tingkat kesehatannya dan diluluhlantahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia karena tidak adanya kemauan untuk melakukan kewajibanya dalam menegakan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Oleh sebab itu FAKTA menuntut kepada para Tergugat untuk: Pertama; Meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui 3 media cetak nasional  dan 6 Stasiun televisi nasional. Kedua; Segera melakukan tindakan penegakan Kawasan Dilarang Merokok khususnya di Mal Cilandak Town Square (Mal Citos) agar menjadi kondusif dan sehat bagi pengunjungnya.

Sidang kedua ini  kembali ditutup dan akan  dilanjutkan  pada tanggal 09/09/2018 dikarenakan masih belum datangnya turut tergugat dua yaitu Satpol PP DKI Jakarta dan belum lengkapnya berkas-berkas legalitas pihak ketiga  yaitu mall Cilandak Town Square.

Jakarta, 25 September 2018

Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Kontak : 0815 9977 041

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here