No. Reg Rilis 051/RLS/IX/2018.
Selasa, 25/09/ 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kedua mediasi antara Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melawan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan PT. Graha Mega Raya (Pengelola Cilandak Town Square).
Setelah pada sidang pertama tidak hadir akhirnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta hadir diwakili Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada persidangan yang kedua ini.
Dalam pemeriksaan awal sidang kedua, ketua majelis hakim meminta pemerintah dan pihak Mall Cilandak Town square berani untuk melakukan gerakan penegakan secara tegas dan berani dalam pengawasan dan penegakan kawasan dilarang merokok.
Menurut ketua majelis hakim dikatakan bahwa gugatan FAKTA ini adalah sebuah upaya mengingatkan pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap aturan kawasan dilarang merokok di Jakarta. Upaya gugatan FAKTA ini menjadi semangat positif dalam perjuangan membuat Jakarta kembali lebih sehat.
FAKTA dalam gugatannya menggunakan mekanisme legal standing atau hak gugat organisasi ini dengan alasan sebagai organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan sama dengan masyarakat. Sebagai LSM, FAKTA meminta atau menggugat agar gubernur Jakarta konsisten terhadap Pergub Nomor: 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun yang terlihat saat ini adalah pembiaran terhadap pelaku usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap menyediakan tempat dan memfasilitasi para perokok di dalam gedung khususnya di pusat perbelanjaan (Mal) di wilayah yang menjadi domain (kewenangan) Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pencemaran udara yang berasal dari asap rokok.
Pembiaran tersebut menjadi alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini, dimana telah terjadi pembiaran yang dilakukan Pejabat Pemerintah yakni, Tergugat , selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Turut Tergugat I, II, dan III selaku Dinas/Instansi terkait yang juga bertanggung jawab terkait penertipan Kawasan Dilarang Merokok khususnya di tempat umum, dalam hal ini adalah Mal Cilandak Town Square (Turut Tergugat III) yang masih didapati perokok maupun fasilitas atau tempat bagi para perokok dapat merokok. Dampam tindakan membiarkan pelanggaran terhadap regulasi Kawasan Dilarang Merokok tersebut maka bukan hanya kehilangan udara yang bersih, baik, dan sehat saja.
Para pengunjung dari Mal tersebut juga terpapar asap rokok orang lain (menjadi perokok pasif) serta semakin menurunnya derajat kualitas kehidupan untuk mendapatkan udara bersih. Serta masyarakat dirusak tingkat kesehatannya dan diluluhlantahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia karena tidak adanya kemauan untuk melakukan kewajibanya dalam menegakan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Oleh sebab itu FAKTA menuntut kepada para Tergugat untuk: Pertama; Meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui 3 media cetak nasional dan 6 Stasiun televisi nasional. Kedua; Segera melakukan tindakan penegakan Kawasan Dilarang Merokok khususnya di Mal Cilandak Town Square (Mal Citos) agar menjadi kondusif dan sehat bagi pengunjungnya.
Sidang kedua ini kembali ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 09/09/2018 dikarenakan masih belum datangnya turut tergugat dua yaitu Satpol PP DKI Jakarta dan belum lengkapnya berkas-berkas legalitas pihak ketiga yaitu mall Cilandak Town Square.
Jakarta, 25 September 2018
Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
Kontak : 0815 9977 041