SBSINews – Operasi tangkap tangan (OTT) ke-29 KPK tahun ini sukses menambah daftar tersangka. Kali ini tangkapan KPK berasal dari salah satu kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi.
Bersumber dari bantuan pemerintah atau hibah bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), akal-akalan antara pejabat di Kemenpora dan KONI terendus KPK. Alhasil, 3 orang dari Kemenpora dan 2 orang dari KONI harus memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
“Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengawali penyampaian konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Duit
miliaran rupiah pun disita KPK. Saut menyebut praktik transaksi haram itu
menunjukkan pengawasan di Kemenpora masih sangat lemah.
Berikut ini fakta-fakta dari OTT KPK yang dirangkum detikcom dari
konferensi pers tersebut:
1. Deputi IV Kemenpora Serta Sekjen dan Bendum KONI Tersangka
Total 5 tersangka ditetapkan KPK dalam perkara itu. Ada pemberi suap, ada pula
penerimanya, sebagai berikut:
a. Diduga sebagai pemberi:
– Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI
– Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
– Mulyana, Deputi IV Kemenpora
– Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
– Eko Triyanto, Staf Kemenpora dkk
Dalam konferensi pers KPK memang disebutkan ‘dkk’ pada tersangka Adhi dan Eko.
KPK belum memberi keterangan jelas apa maksudnya. Tetapi, bila menilik Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP yang di-juncto-kan pada keduanya, kemungkinan ada peran
orang lain yang diduga turut terlibat.
2. Uang Komitmen Rp 3,4 Miliar
KPK menduga para tersangka itu sudah sejak awal berkongkalikong terkait dana
hibah yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Dari alokasi itu, KPK menyebut
ada uang komitmen dari para tersangka dari KONI kepada para tersangka dari
Kemenpora sebesar Rp 19,13 persen atau senilai Rp 3,4 miliar.
3. Deputi IV Kemenpora Juga Terima Mobil Fortuner
Mulyana, selaku Deputi IV Kemenpora, rupanya pernah menerima suap sebelumnya.
KPK menyebut setidaknya ada tiga kali Mulyana menerima, baik uang maupun
barang, yang diduga terkait perkara.
Tiga penerimaan itu berupa uang Rp 300 juta, telepon seluler (ponsel) Samsung
Galaxy Note 9, dan 1 unit mobil Toyota Fortuner. Sedangkan saat ditangkap KPK,
Mulyana kedapatan membawa ATM berisi Rp 100 juta yang diduga sebagai pemberian
suap sebelumnya.
4. Sejumlah Pegawai KONI Tak Gajian 5 Bulan
KPK mengaku menerima informasi adanya sejumlah pegawai KONI yang sudah lima
bulan tidak mendapat gaji. KPK tak merinci apakah keterlambatan gaji tersebut
terkait dengan dugaan korupsi ini atau tidak.
KPK hanya menyesalkan kenapa KONI dan Kemenpora, yang sedianya meningkatkan
prestasi atlet nasional, justru memanfaatkan kewenangan untuk hal tak
benar.
5. Temuan Uang Tunai Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Dari kantor KONI, KPK menemukan tumpukan uang tunai yang jumlahnya sekitar Rp 7
miliar. Uang itu diduga KPK merupakan bagian dari pencairan dana hibah.
Namun KPK curiga lantaran uang yang dicairkan itu dalam bentuk tunai. Meski
sementara ini belum dapat berbicara banyak apakah uang itu terkait dengan
perkara atau tidak, KPK tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait uang itu.
6. Imam Nahrawi Diminta KPK Serius Urusi Kemenpora
Berkaca dari terbongkarnya praktik haram di tubuh Kemenpora, KPK meminta
Menpora serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap
proses penyaluran dana hibah.
Selain aspek pengawasan, KPK meminta agar aspek akuntabilitas penggunaan dana
hibah diperhatikan. KPK khawatir dana hibah justru menjadi lahan bancakan
korupsi. (SM)