Alfin Syamsuddin Humas DPC FSBSI Bolmut Izin melaporkan “Hari ini kamis 25 maret 2021 DPC-FSBSI Bolmut menghadiri undangan DPRD Rapat Dengar Pendapat sebagai upaya SBSI dalam mengawal Buruh/Pekerja ( PK.PT.Jago Elva Anugera dan Segenap karyawan Outsourching ) yang selama 3 bulan sejak januari 2021-maret 2021 tidak di terikat kontrak kerja karena pihak perusahan sebelumnya (Vendor) PT.Bukit Sion Baru telah habis masa kontrak.
Dan untuk menunggu lelang vendor perusahan selanjutnya Oleh PLN 30 orang karyawan Outsourching ini di lakukan penunjukan langsung kepada perusahan PT.Jago Elva Anugera untuk mengcover status 30 orang karyawan.
sambil menunggu perusahan pemenang lelang yang di laksanakan PLN,dari pengakuan Direktur PT.Jago elva Anugerah mengakui kesalahan fatal telah menerima penunjukan Langsung PLN sebagai vendor bagi 30 orang karyawan eks PT.Bukit sion Baru.
Dan setelah Rapat Dengat Pendapat (RDP) ini pihak PLN dan PT.Jago akan segera memperbaiki legal standing kontrak kerja PLN dengan PT.Jago elva Anugera serta PT.Jago elva Anugerah dengan 30 orang karyawan dan akan segera melaporkan ke pemerintah daerah (Disnaker) sebagaimana kesepakatan semua pihak.
Pengurus (DPC-FSBSI Bolang Mangondouw hadir dalam RDP dengan Pihak DPRD Bolmut dengan Pengurus Inti DPC Ketua Syamsudin Olii/Sekretaris Burhanudin Bausat dan Bendahara :Fitria Pangaila