Oleh; Prof. DR. Muchtar B.Pakpahan, SH., MA.
I. Perkembangan angka korban covid-19.
Berikut ini perkembangan data korban covid-19 sejak 25 Maret untuk membuat evaluasi.

Data tambahan yang saya dapat dari google akan saya kemukakan juga yaitu pada 09 Maret terdapat 19 kasus, pada 15 Maret terdapat 117 kasus dan pada 19 Maret 579 kasus dan jumlah yang meninggal berjumlah 48 orang. Untuk DKI Jakarta per 03 April, terdapat 958 kasus, yang sembuh 54 orang dan meninggal 96 orang. Hampir 50% kasus pandemi Corona terjadi di Jakarta.
Saya sendiri sudah stay at home sejak 09 Maret 2020, waktu itu baru 19 kasus. Pada 15 Maret Presiden mengumumkan social distancing, mulai jaga jarak sejak 15 Maret dan waktu itu terdapat 117 kasus, dan pada 31 Maret diumumkan PSBB terjadi 1528 kasus, yang sembuh 81 orang dan yang meninggal 157 orang. Hari ini pertanggal 6 Maret terjadi 2491 kasus, yang sembuh 192 orang dan yang meninggal 209 orang.
Sejak 02 Maret terdapat 2 kasus, pada 09 Maret terdapat 19 kasus, pada 15 Maret terdapat 117 kasus, 31 Maret terdapat 1.528 kasus.
Pada hari ketujuh setalah Presiden menetapkan PSBB dengan PP 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus desease 2019 (covid-19) berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PP 21 tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020, jumlah kasus covid-19 terus meningkat dari 1528 kasus (per 31 Maret) menjadi 2.491 kasus per 5 April jam 17.00 WIB. Mengalami peningkatan hampir 1000 kasus angka mutlak dan persentase meningkat dengan signifikan.
II. Mengapa jumlah kasus terus meningkat ?
Hakekat ilmu pengetahuan yang dituntun filsafat adalah menjawab pertanyaan Apa yang terjadi dan Mengapa terjadi ?Kemudian menawarkan solusi atau jalan keluar bagi kemanusiaan dan kebaikan bersama.
Menurut saya ada tiga penyebab mengapa jumlah kasus covid-19 meningkat secara signifikan.
1.Tidak semua warga memenuhi himbauan social distancing.
2. Transportasi Publik masih terus beroperasi.
3. Bebas pelintas batas antar daerah, Misalnya Jakarta ke Depok, Bogor, Kota/Kabuaten Bekasi, Tangerang dan Tangerang Selatan dan sebaliknya.
Keramaian dan kumpul-kumpul kecil masih berlangsung di Jakarta, ojek on line sambil merokok lagi. Pasar tanpa pengawasan serta pedagang dan pembeli tidak memakai masker. Kesadaran dan kepatuhannya lemah terhadap himbauan pemerintah.
III. Usulan sebagai solusi.
Saya kembali mengusulkan agar diterapkan Karantina Wilayah yang juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kalau merubah PP 21 tahun 2020 yang menetapkan PSBB ke Karantina Wilayah adalah sulit, maka perlu ditempuh langkah lain.
1. Mengeluarkan perintah agar semua rakyat mematuhi jaga jarak dan memakai masker. Untuk itu memerintahkan lurah/Kepala Desa, RW dan RT melaksanakannya di lapangan.
2. Menghentikan operasi transportasi publik. Untuk selama 3 minggu, hentikan operasi transportasi publik.
3. Menutup semua pintu masuk antar daerah, hanya dengan alasan tertentu diijinkan dan dicek kesehatannya dari covid-19.
Kemudian persoalan mendasar berikut adalah bagaimana rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup ? Pembiayaannya ditanggulangi pemerintah pusat dan daerah. Kalau ketiga hal tersebut dapat dijalankan secara total, kebijakan ini cukup tiga minggu.
Kemudian satu hal lagi, hentikan membahas Omnibus Law, minimal selama masih sedang fokus menghadapi covid-19. Membahas RUU Omnibus Law adalah sangat potensial membuat buruh berkumpul di seluruh kantor Gubernur dan setengah kantor Bupati/walikota, potensial berhadapan dengan polri, dan potensial menularkan covid-19.
Selain hal di atas, perlu adanya doa nasional. Presiden dan tokoh semua agama Berdoa Bersama secara bergiliran melafalkan doa, di hari dan jam yang ditentukan misalnya Kamis tanggal 9 atau Jumat tanggal 10 mulai jam 11.00 WIB.
Presiden dan tokoh agama di istana, Menteri dengan ASN di kantornya, Gubernur dengan staf di gubernuran, demikian hingga ke Walikota/Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa, RW/RT dan Kepala Dusun di kantornya dan diikuti organisasi sipil (agama, serikat buruh, pemuda/mahasiswa dll) untuk melakukan doa nasional.
IV. Himbauan
Kepada para pihak yang pekerjaannya dekat dengan Presiden Joko Widodo, para Jokower, dan para Relawan yang dapat bicara dengan Presiden Joko Widodo, saya bermohon tolong sampaikan pesan hati nurani ini. Pesan ini wajib sampai ke Presiden, demi menghentikan covid-19 dan menyelamatkan Rakyat Indonesia.
Prof. DR. Muchtar B.Pakpahan,SH.,MA. Guru Besar UTA45 dan Ketua Umum DPP (K)SBSI.