SBSINews – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sedang menyiapkan materi untuk diminta sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019. Tim pengacara hukum nomor urut 2 ini calon donor yang dituntut sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ) pada Kamis (23/5/2019).

Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah ada empat nama advokat / persetujuan yang harus mendampingi pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yaitu Rikrik Rizkiyana, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irmanputra Sidin. BPN juga sekaligus mengeluarkan keputusan pemilihan legislatif di beberapa daerah pemilihan (dapil).

“Iya memang benar sementara ada empat pihak yang akan mendampingi pasangan Prabowo-Sandi yaitu Rikrik Rizkiyana, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. Kita juga sekaligus menyetujui penyelesaian pemilu legislatif, ”ujar Sufmi Dasco Ahmad saat menyetujui Hukumonline , Rabu (22/5/2019) malam. Baca Juga: MK Siap 100 Persen Tangani Sput Pemilu

Sufmi mengatakan pihaknya menunjuk Rikrik sebagai koordinator tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi. Rikrik merupakan advokat yang menjadi anggota TGUPP dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim kuasa hukum BPN lain, Bambang Widjojanto yang merupakan mantan pimpinan KPK yang saat ini juga menangani TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Denny Indrayana pernah meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kini, Denny, mengelola kantor konsultan hukum di bidang ketatanegaraan di bawah nama Indrayana Pusat untuk Pemerintah, Konstitusi, dan Masyarakat (Sumber: hukumonline).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here