Catatan Siang

Dalam pemberitaan sebuah media hari ini Kamis tanggal 24 September 2020 terkait Program bantuan Subsidi Upah (BSU) diberitakan bahwa total keseluruhan penyaluran BSU dari tahap I hingga tahap III mencapai 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang. Dari target 15,7 juta pekerja yang akan mendapatkan SBU ini, hingga saat ini baru terkumpul 9 juta nomor rekening yang siap ditransfer dari Bank Pemerintah.

Dari data di atas, ternyata belum seluruh rekening yang diminta BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan, yaitu sebanyak target BSU 15,7 juta rekening. Selain masalah itu, dari rekening yang sudah terkumpul pun banyak yang bermasalah sehingga tidak bisa ditransfer.

Beberapa jenis permasalahan dari rekening yang terkumpul adalah nomor rekening ganda, rekening sudah ditutup, rekening tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, nama yang terdaftar di nomor rekening tidak sama dengan nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, rekening terblokir, data NIK di bank tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi, dan bank dari nomor rekening si penerima bantuan tidak ikut dalam Sistem Kliring Nasional (SKN) seperti Bank BPR. Tentunya dengan segala permasalahan yang ada di nomor rekening si penerima BSU ini akan mempengaruhi proses eksekusi BSU kepada pekerja.

Dalam sebuah kesempatan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan penuh optimisme pernah menjanjikan eksekusi BSU akan selesai di minggu ketiga September, sehingga bisa dibelanjakan di bulan September ini guna mendukung pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020. Namun janji yang disampaikan tersebut tidak terealisasi hanya karena persoalan nomor rekening.

Pemerintah memang menetapkan di Permenaker No. 14 Tahun 2020, media pengiriman BSU ini hanya melalui nomor rekening sehingga persoalan utama yang muncul di BSU yaitu masalah nomor rekening, dan ini menjadi kendala utama bagi program ini. Seharusnya ketika membuat Permenaker, persoalan ini bisa diantisipasi sehingga Permenaker dapat membuka alternatif lain penyaluran BSU.

Sepertinya menjelang akhir September ini realisasi BSU tahap pertama akan gagal mencapai target 15,7 juta peserta, dan saya menilai Pemerintah belum merumuskan mitigasi atas masalah yang ada ini.

Saya berharap Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan mau proaktif mengkomunikasikan persoalan nomor rekening ini ke perusahaan-perusahaan dan atau pekerja peserta BSU secara langsung yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bukankah BPJS Ketenagakerjaan memiliki nama dan alamat lengkap seluruh peserta.

Bagi perusahaan yang belum mengirimkan nomor rekening maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengumumkan ke peserta untuk segera membawa nomor rekening yang valid beserta kartu kepesertaan sebagai bukti kepesertaan ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat, agar memudahkan dan mempercepat proses pengumpulan nomor rekening.

Demikian juga untuk rekening yang invalid, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa meminta para pekerja untuk memperbaiki atau membuat baru nomor rekening sehingga bisa segera dikirimkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Mengingat BPJS Ketenagakerjaan memiliki nama dan alamat peserta yang jelas maka diharapkan nama-nama pekerja yang berhak mendapatkan BSU namun belum mengirimkan nomor rekening bisa disurati, dan proses penyaluran BSU dimungkinkan melalui kantor pos bila memang pekerja tersebut tidak memiliki nomor rekening.

Kalau memang target 15,7 juta orang tidak tercapai dengan segala upaya yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, saya berharap Pemerintah menyalurkan BSU tersebut kepada pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan didata secara langsung ke perusahaan-perusahaan. Pendataan lebih diprioritaskan kepada pekerja yang memang mengalami pemotongan upah karena perusahaan terdampak Covid-19.

Dengan proaktif maka BSU diharapkan benar-benar bisa dinikmati oleh pekerja, dan pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara selektif dapat juga menikmati BSU.

Sangat ironis bila nama dan alamat pekerja dengan jelas diketahui namun pekerja tidak mendapatkan BSU tersebut hanya karena nomor rekening. Dengan segala kelemahan pekerja dan perusahaan terkait nomor rekening sudah seharusnya Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif membantu menyalurkan BSU kepada pekerja. Jangan sampai dana BSU ini menjadi SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) hanya karena masalah nomor rekening.

Semoga BSU tidak mengikuti jejak Program Kartu Prakerja yang masih berkutat pada proses pendaftaran yang sulit dan proses mendapatkan bantuan Rp. 600 ribu selama 4 bulan disandera oleh ketentuan harus mengikuti pelatihan dulu baru dapat dana bantuan tersebut.

Pinang Ranti, 24 September 2020

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here