PPKM Darurat sudah memasuki hari Kkeenam, polemik yang muncul di media masih tentang pengusaha yang belum mematuhi PPKM Darurat karena masih ada pengusaha yang mewajibkan karyawannya masuk kantor walaupun perusahaannya masuk sektor non-esensial. Pemerintah terus meminta agar seluruh pengusaha mematuhi ketentuan PPKM Darurat, dan beberapa kepala daerah melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan PPKM Darurat dipatuhi pengusaha.
Dalam diskusi pagi ini di sebuah TV nasional, Ketua Umum Apindo menyatakan masih akan meminta kepada Pemerintah untuk memastikan sektor-sektor mana yang masuk kriteria Kritikal, Esensial dan Non-Esensial, dan sedang dibicarkan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Saya menilai keputusan Pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat memang belum sepenuhnya diimplementasikan di lapangan karena masih ada pengusaha yang tidak mematuhinya. Ketidakpatuhan ini, salah satunya, disebabkan oleh proses pembuatan ketentuan tentang PPKM Darurat ini tidak dibicarakan dengan seluruh stakeholder seperti kalangan pengusaha, dan belum disosialisasikan sehingga motif ketidaktahuan dan ketidakpatuhan muncul. Oleh karenanya ada upaya untuk “menegosiasi” ulang usaha-usaha yang masuk sektor kritikal, esensial dan non-esensial.
Namanya darurat, tentunya proses pembuatan ketentuan PPKM Darurat pun dilakukan dengan darurat sehingga adalah lumrah bila di lapangan terjadi penolakan. Saya berharap seluruh pengusaha dan masyarakat mendukung Pemerintah dengan mematuhi saja ketentuan PPKM Darurat ini, dan pihak Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan lebih massif melakukan edukasi persuasive hingga lebih tegas melakukan penegakkan hukum. Lakukan pendekatan persuasive dulu sebelum melakukan penegakkan hukum.
Dengan adanya PPKM Darurat ini, yang pasti akan berdampak pada dunia usaha dan pekerja maka Pemerintah segera mengeluarkan bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah dilakukan tahun lalu. Kementerian Ketenagakerjaan harus memformat BSU ini dengan tepat sasaran, tidak lagi mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikan BSU kepada pekerja yang memang benar-benar terdampak.
PPKM Darurat akan menetukan nasib Kesehatan rakyat kita ke depan. Keberhasilan PPKM Darurat akan menurunkan tingkat penyebaran Covid dan memastikan fasilitas Kesehatan akan kembali normal melayani rakyat, namun bila PPKM Darurat gagal maka tingkat kematian akan semakin meningkat. Oleh karenanya seluruh pihak harus mendukung PPKM Darurat ini, dan Pemerintah harus tegas menjalankan perangkat hukum terkait PPKM Darurat ini.
Perangkat hukum yang mendukung penegakkan hukum terkait PPKM Darurat ini sudah sangat jelas dan tinggal dilaksanakan. Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, siapapun yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. dan ayat (2) karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
KUHP Pasal 212 KUHP mengamanatkan barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Semoga PPKM Darurat ini mampu menurunkan tingkat penyebaran Covid19 secara signifikan, dan proses vaksinasi terus dimassifkan untuk meningkatkan imunitas masyarakat. Dukung dan patuhi PPKM Darurat untuk Kesehatan rakyat.
Pinang Ranti, 8 Juli 2021
Tabik
Timboel Siregar