SBSINews – ALIANSI masyarakat sipil untuk Indonesia hebat (Almisbat) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki kisruh harga bawang putih yang melejit dari Rp80 ribu hingga Rp100 ribu pada awal 2019 ini.
Anggota Dewan Pertimbangan Nasional Almisbat Syaiful Bahari menduga ada rekayasa pasar dan harga yang dilakukan oleh segelintir importir dengan dukungan kebijakan Kementrian Pertanian (kementan) dan Kementrian Perdagangan (kemendag).
“Kami melihat adanya bentuk kesewenangan dari pemerintah yang turut campur dalam importasi bawang putih ini. Sehingga menghancurkan sistem harga dan pasokan,” kata Syaiful di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Syaiful menduga, kekosongan pasokan dan naiknya harga bawang putih bukan disebabkan anomali pasar atau harga yang tinggi di negara asal bawang putih impor, yakni Tiongkok. Namun, hal itu disebabkan lambatnya penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI).
Di sisi lain, penetapan kesepakatan harga yang dibuat oleh Mentan dan Mendag bersama para importir juga dinilainya melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jadi indikasi kartel bawang putih tahun ini mengulangi kembali praktik kartel pada 2013 yang saat itu pemicunya juga RIPH dan SPI dari Kementan dan Kemendag,” ungkap Syaiful.
Dengan pelaporan tersebut, Almisbat berharap, KPPU dapat segera memeriksa penyebab dari kisruhnya kenaikan harga bawang putuh di awal 2019 ini.
“Jadi kami sudah melaporkan. Sekarang sedang tahap pendalaman oleh KPPU,” tukas Syaiful. (Sumber: mediaindonesis.com)