SBSINews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menahan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria karena melanggar izin tinggal.

“Mayoritas (pelanggar izin tinggal) adalah warga negara Nigeria yang over stay atau lalai dalam pengurusan izin tinggal,” ujar Lumaksono, Lumaksono di kantornya, Selasa (19/3).

Dijelaskannya, kebanyakan WN Nigeria di Indonesia berprofesi sebagai pebisnis pakaian. Mereka biasanya membeli barang dari Tanah Abang untuk dijual lagi ke luar negeri.

Sedangkan dua WNA asal Nigeria yang ditahan pihak Imigrasi Jakbar diamankan dari apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Apartemen itu merupakan tempat tinggal bagi sebagian besar WN Nigeria yang datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian.

Sejak November 2018 hingga Maret 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat telah memproses hukum tiga ‎WNA asal Nigeria yang melanggar izin tinggal.

“Mereka dikenakan tindakan hukum pro justitia karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga telah mendeportasi 13 WNA yang antara lain berasal dari Uzbekistan, Timor Leste, Nigeria, Tiongkok, Korea Selatan, Suriah dan Australia. (Sumber: ANTARA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here