SBSINews – “Kami (red: DPW Petani Jawa Tengah) mendukung penerapan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor: 02/PERMEN-KP/2015 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).” kata Dumadi Tri Restiyanto kepada petani.id di Sekretariat DPW Petani Jateng, Semarang.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Jawa Tengah bersikap menolak kebijakan yang menolak pemakaian jaring cantrang di wilayah perairan Provinsi Jawa Tengah khususnya dan perairan Indonesia pada umumnya karena merugikan para Petani Penangkap Ikan khususnya atau Nelayan kecil umumnya.
“Kami (red: DPW Petani Jawa Tengah) mendukung penerapan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor: 02/PERMEN-KP/2015 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets).” kata Dumadi Tri Restiyanto kepada petani.id di Sekretariat DPW Petani Jateng, Semarang
Menurut Ketua DPW Petani Jateng Dumadi Tri Restiyanto merujuk dari beberapa riset ahli Nanik Ernawati dan Zuliati (2016), dimana:
1. Pemerintah harus menyosialisasikan dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.
2. Pemerintah bekerjasama dengan penegak hukum dan organisasi nelayan meyiapkan skema terpadu dan berbasis masyarakat.
3. Pemerintah harus memastikan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional dari konflik tangkap melalui pengakuan atas wilayah pengelolaan nelayan atas zonasi di setiap provinsi dan kabupaten / kota pesisir.
“Catatan Habibi (2015) semakin menguatkan ketidak efektifan dan alat tangkap cantrang menyebabkan menangkap semua ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya yang menimbulkan dampak:
1.) Biota -biota yang belum matang gonad dan memijah yang ikut tertangkap tidak dapat berkembang baik menghasilkan individu baru. Menyebabkan deplesi stok sumber daya ikan yang menyebabkan hasil berkurang.
2.) Biota yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat sebagai hasil produksi perikanan.
3.) Pengoperasian cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang dapat merusak lokasi pemijahan biota laut.
4.) Cantrang dapat mendegradasi sumberdaya ikan di perairan akibat aktifitas penangkapan di berbagai daerah berpindah-pindah tempat. Lokasi penangkapan ikan nelayan ikut berpindah dan menjauh. Hal ini akan berdampak pula pada biaya penangkapan nelayan kecil makin tinggi.” jelas Ketua DPW Petani Jateng Dumadi Tri Restiyanto.
Oleh karena itu, Ketua DPW Petani Jateng menegaskan bahwa DPW Petani Jawa Tengah sangat menegaskan menolak penggunaan jaring cantrang dengan alasan apapapun mengingat perlunya peningkatan kesejahteraan nelayan yang berbasis lingkungan dan ekologi yang bermanfaat dalam jangka panjang karena perawatan dan perlindungan biota laut yang terpadu.
“Karena dampak kerusakan sumber daya perikanan yang diakibatkan oleh penggunaan alat tangkap yang kurang ramah lingkungan akan menyebabkan kerugian sebagian besar Petani Penangkap Ikan dan nelayan berskala kecil di Indonesia.” tutup Dumadi.(Petani.id/ Jacob Ereste)