SBSINews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) menolak usulan Pemerintah Kota Depok terkait raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya diterapkan pada 2020.
Perda PKR ini berisi aturan tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Angke Tallo mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin lagi diterapkan lantaran telah ditolak oleh badan musyawarah.
“Kalau kita bicara tentang agama, bukanlah kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur bagaimana rakyat beragama, tetapi itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ucap Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).
Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, menurut Hendrik, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan.
Sebab, setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
“Nah peran pemerintah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme,” ucap dia.
Menurut dia, isi dari PKR tersebut akan memicu konflik antar-umat beragama yang ada di kota Depok.
“Ini bisa dipandang diskriminasi terhadap keberagaman, pemeluk agama lain, jadi memang tidak boleh. Kami menghindari konflik antar-umat beragama, kami sangat menghindari itu,” kata Hendrik.
Ia pun menyarankan pemerintah membuat aturan tentang bagaimana menumbuhkan toleransi antar-umat beragama. (Sumber: Kompas.com)