Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah(BM) bersama Alat Kelengkapan DPRD Kota Pontianak Acara Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU ) Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Pontianak bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) Digelar Senin 15 November 2021 Pkl 13.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rapat ini dimaksudkan Menghimpun Masukan terkait Perselisihan Hubungan Industrial.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Barat tentu berkesempatan memberi masukan kepada DPRD Kota Pontianak berdasarkan Data dan Fakta yang secara langsung dimiliki dan dialami oleh Pengurus Korwil KSBSI di Bumi Khatulistiwa ini. Adalah Sujak Arianto dan Jasmen Pasaribu selaku Ketua dan Sekretaris Korwil KSBSI Kalbar bersama Pengurus Korwil lainnya yang sangat berperan dalam RDPU ini.
Hingga saat berita ini diturunkan Redaksi SBSINEWS belum memperoleh informasi bagaimana suasana RDPU di Gedung DPRD Kota Pontianak (15/11/2021) dari Kehumasan Korwil KSBSI Kalimantan Barat. RDPU ini tentu sangat bermanfaat bagi KSBSI, demikian juga bagi Komisi I dan Komisi VI DPRD Kota Pontianak mengingat persoalan Perselisihan Hubungan Industrial antara Buruh/Pekerja dengan Perusahaan tempat buruh/pekerja bekerja selalu muncul seperti tidak mengenal libur.
Seperti disampaikan di Group WhatApp Korwil. KSBSI Kalimantan Barat dan Group WA FSBSI Kota Pontianak Jasmen Pasaribu Sekretaris Korwil KSBSI Kalbar Mengundang Pengurus Korwil KSBSI Kalbar dan DPC FSBSI Kota Pontianak untuk hadir dalam RDPU yang sangat penting ini. Memang seharusnya DPRD dan KSBSI membuka dialog rutin khususnya di Wilayah Kalimantan Barat, apalagi setelah pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020,tentang Cipta Kerja dan 4(empat) PP turunannya, apalagi setelah penetapan UMP yang perhitungan didasarkan dengan PP 36 Tahun 2021.
Redaksi SBSINEWS
16 November 2021