SBSINEWS – Senin (29/10) pukul 08.45 WIB Rombongan Ketua Umum Muchtar Pakpahan  bersama dengan empat orang guru honorer kabupaten Asahan didampingi ketua FPASN Kota Tanjungbalai dan  MPW SBSI Sumut dan Sekwil SBSI Sumut (Arsula Gulton), Bendahara Korwil SBSI sumut (Jonson Pardosi) beserta divisi LBH Sumut Ridolf Sitorus mendatangi Mapoldasu (markas Kepolisisan Daerah Sumatera Utara) untuk membuat Laporan Kepolisian dan diterima oleh Bapak Nadeak.

LP ini sehubungan Kepala Dinas pendikan Kabupaten Asahan yang tidak membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atas nama Elista Nainggolan,Dewi Repelita, Fauziah, Fatmah sejak tahun 2014.

Pada tanggal 23/08/2018 Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menyurati Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  mempertanyakaan keabsahan apakah Dana Tunjangan Profesi Guru tersebut masih tetap dikirimkan lewat Kas Daerah Kabupaten Asahan. Tertanggal 13/09/2018 diterbitkan surat Klarifikasi dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan menyatakan bahwa Lima orang Guru tersebut secara Normatif berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pemerintah Daerah kabupaten Asahan wajib membayarkan TPG kelima guru PNSD tersebut dan diwajibkan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Pada tanggal 17/09/2018 DPP SBSI menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk audiensi ke Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan dan diterima oleh Kabid Dinas Pendidikan Bapak Basri tertanggal 26/09/2018. Dalam pertemuan tersebut Muchtar Pakpahan mendesak secara kekeluargaan supaya membayarkan Tunjangan Profesi Guru tersebut. Disepakati dalam tempo satu minggu segera membayarkannya. Namun lebih dari satu bulan tidak ada penyelesaian pembayarannya.

Itu sebabnya Ketua Umum DPP SBSI (29/10/18) pada Hari ini membuat Laporan resmi ke Poldasu dengan surat tanda terina Lapor POLISI Nomor. Sttlp/1164/x/2018/spkt”II” yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan. Selanjutnya menuggu proses penyidikan dari Poldasu lebih lanjut.

Oleh: Saut Sitorus Ketua DPC FPASN Asahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here