Jakarta, SBSINews.id – Untuk mencapai target keanggotaan yang aktif membayar iuran dan juga mewujudkan visi dan misi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) akhirnya Dewan Pengurus Pusat (DPP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dibentuknya Komite Kesetaraan Gender (KKG).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP SBSI, Andi Naja FP. Paraga di Sekretariat DPP jalan Tanah Tinggi II, Jakarta melalui surat Nomor : 1009A/SK/DPP SBSI/I/2018.
Dalam surat yang ditanda-tangani pada 11 Januari 2018 tersebut diputuskan bahwa KKG di Ketuai oleh Harida Bakrie dibantu Muchlis selaku wakil ketua.
“Sementara itu, Wakil Ketua bidang Advokasi Gender adalah Netty Sitompul, Wakil ketua Bidang Advokasi TKI Leonardo Gultom, Wakil Ketua Bidag Hubungan International Ruth Damaihati Pakpahan, Wakil Ketua Bidang Humas Novi Joines Kartikasari, Wakil ketua bidang pendidikan dan pelatihan Rosiana dan untuk Sekretaris dipercayakan kepada Yudo Kusumowardani dengan Wakil Sekretaris Wahyuni Indrijanti serta bendaharanya adalah Mulyani,” kata Sekjend SBSI kepada SBSINews.id.
Lebih lanjut dalam SK tersebut dijelaskan bahwa KKG bertanggung jawab kepada DPP sebagai alat bantu DPP SBSI memenuhi kebutuhan organisasi.
“Komite Kesetaraan Gender memiliki tugas dan wewenang seperti memperkenalkan dan mensosialisasikan Komite Kesetaraan Gender SBSI kepada kalangan masyarakat umum khususnya masyarakat buruh, tentang Kesetaraan Gender dan perlindungan buruh Migran dan buruh perempuan, Menangani faktor gender dan menangani perkara seluruh Indonesia. Melaksanakan program sebagaimana diatur dalam Pasal 34. AD SBSI dan Pasal 12 Ayat 21 ART SBSI serta membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada DPP SBSI secara rutin sekali sebulan,” paparnya.(syaiful)