KAKARTA SBSINews – Pada 09 Januari (K)SBSI mendapat undangan dari Kemenaker untuk menghadiri acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan JKK dan JKM untuk itu pada hari ini Selasa (14/01) (K)SBSI menghadiri acara tersebut di Hotel Bidakara Pancoran Jakarta Pusat.

Tampak Pengurus Pusat yang hadir dalam acara ini antara lain Ketua Umum DPP (K)SBSI Muchtar Pakpahan dan Sekjed Vindra Windalis. Srlain itu tampak juga dari SBSINews Jacob Ereste,  Muhamad Husni dari FTNP, Hillary Gultom dari FMIG, Netty Saragih dan Hendrik Hutagalung dari FPPK, Rommi, Meylani dan Haerudin.

PP Nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM).

Dalam acara ini hadir Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah yang melakukan sosialisasi atas penambahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana manfaatnya ditambah tetapi iurannya tidak naik.

“Kenaikan manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kenaikan manfaat program JKK dan JKM diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” ujar Menakertrans.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2 Desember 2019 telah menandatangani peraturan berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamspostek.

“Manfaat-manfaat yang akan diterima dari perubahan peraturan ini tentu saja akan didapatkan bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek,” ujarnya.

Dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.

Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun.

Sementara itu pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi  Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Dalam perubahan PP 44 tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Ada penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) adalah 100% upah untuk 6 bulan pertama, 75% upah untuk 6 bulan berikutnya, dan 50% upah untuk selanjutnya hingga sembuh.

Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan.

Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program jaminan kematian. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi. Misalnya, risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

Acara ini juga diselingi dengan penyerahan manfaat JKK dan JK kepada beberapa keluarga korban dan lebih banyak acara megah seperti ini diisi dengan kuis, hiburan dan makan – makan. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here