Logo SBSI. (doc)

Setelah Pengumuman Upah Minimum Propensi oleh Menteri Tenaga Kerja RI disusul dengan Pengumuman beberapa Gubernur yang sudah menetapkan Besaran UMP untuk Provinsinya masing- masing,DPP KSBSI menghimbau Perwakilan SBSI di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten di Seluruh Indonesia. Demikian redaksi instruksinya,

17 November 2021
Kepada Yth.
1.Perwakilan KSBSI Di Dewan Pengupahan Provinsi Se-Indonesia
2.Perwakilan KSBSI Di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Se-Indonesia
Di –
Tempat

Hal : Instruksi DPP KSBSI
Dengan hormat
Setelah memperhatikan pembahasan dan keputusan pemerintah tentang UMP dan UMK yang tingkat kenaikannya sangat minim dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, maka dengan ini DPP KSBSI menginstruksikan agar tidak menyetujui hasil keputusan UMP-UMK dan/atau membuat catatan atas penetapan UMP atau UMK di daerah masing.

Demikianlah instruksi ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

DPP KSBSI
Johannes Dartha Pakpahan
Ketua Umum
Hendrik Hutagalung
Sekretaris Jenderal
Cc:
KORWIL KSBSI Se-Indonesia
DPC DPC FEDERASI Se-Indonesia

Redaksi SBSINEWS
17 November 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here