JAKARTA, SBSINews.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Bank, Keuangan Niaga (FBKN) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) keluarkan surat mandat kepada Winner Destaman Hutagaol. Surat tersebut diserahkan di kantor FBKN SBSI di komplek Sekretariat DPP SBSI, Jalan Tanah Tinggi II, Jumat (16/3/2018).

Dalam surat mandat dengan Nomor : 006/SM/DPP FBKN /SBSI/III/2018 tersebut Winner Destaman Hutagaol bersama enam pengurus lainnya ditugaskan memperkuat DPC FBKN SBSI di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Barat.

“Surat mandat ini dikeluarkan sesuai dengan hasil rapat Pleno DPP FBKN pada Senin, 12 Maret 2018 di Sekretariat DPP SBSI,” Kta Ketua Umum FBKN SBSI Frans E. Gultom kepada SBSINews.id.

Dikatakan pria yang akrab disapa Frans tersebut bahwa Winner dan pengurus lainnya ditugaskan menyelesaikan enam poin utama yaitu segera membentuk Pengurus Komisariat (PK) di DKI Jakarta Barat dan segera melakukan perekrutan anggota atau pekerja di sektor Bank, Keuangan dan Niaga.

“Kita juga menugaskan Ketua DPC SBSI Jakbar untuk mencatatkan PK yang sudah terbentuk ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi DKI Jakarta Barat, melaporkan seluruh kegiatan selaku DPC FBKN SBSI kepada DPP FBKN SBSI dan melakukan advokasi bagi anggota dan buruh yang bermasalah serta yang membutuhkan dan juga melakukan usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan pengurus dan anggota,” papar Frans.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/fbkn-datangi-ilo-ombudsman-hingga-serahkan-laporan-tertulis-kepada-ketum/

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal FBKN SBSI Djody Sutrisno Marsudioko kepada SBSINews.id mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas Winner Destaman Hutagaol selakuk Ketua DPC akan dibantu John Wesly Simanjuntak sebagai Wakil Ketua Konsolidasi.

“Tak hanya itu, Irianto Simanjuntak dan Zahrul Anwar akan membantu dibidang Advokasi. Jabatan Sekretaris di Mandatkan kepada Sabar Hutbarat bekerjasama dengan Sondis sebagai wakil sekretaris. Jabatan Bendahara dipercayakan kepada Maisofita,” katanya.

Terakhir diungkapkan bahwa surat mandat tersebut mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 sampai dengan 12 September 2018 sampai dengan diterbitkannya SK Defenitif.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here