Pelanggaran unioun busting yang kerap dilakukan pengusaha sangat sering terjadi di Sumbawa Barat. Sebagai contoh, salah satunya kasus PHK yang saat ini dialami Pengurus Komisariat (PK) SBSI di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) karena melakukan aksi protes kepada manajemen.

“Dalam kasus tersebut, Kepolisian sangat pasif bahkan belum ada proses apapun. Baik itu pemeriksaan pelapor untuk keterangan awal. Apalagi memanggil pihak manajemen. Laporannya sudah kita masukkan sebulan yang lalu. Tetapi belum ada proses apapun. Ini sangat miris, ” ungkap Unang kepada SBSINews.

Lebih lanjut, ia berharap kasus union busting juga dapat menjadi perhatian ILO dan dengan tegas mendorong pemerintah melalui kepolisian menerbitkan pedoman penanganan union busting.

“Tidak ada pekerja yang mau menghancurkan perusahaan. Tetapi dalam prakteknya perusahaan kerap berlebihan dan melewati aturan main dalam undang-undang. Inilah yang sering berpotensi menjadi union busting. Dan tentu perlu didorong terus oleh banyak pihak agar pekerja tidak diperlakukan secara sewenang wenang.” tutup Unang.(Us)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here