Buruh SBSI Sumbawa Barat.(ist)

NTB, SBSINews – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumbawa Barat melalui Sekretaris Umumnya, Unang Silatang mendesak agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menerbitkan pedoman penanganan Union Busting.

Pasalnya, pedoman penanganan Union Busting atau upaya memberanguskan serikat pekerja/serikat buruh penting diterbitkan oleh pimpinan Polri karena hingga saat ini pihak kepolisian Sumbawa Barat seolah masih gagap dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

“Kami lihat kepolisian masih sangat tergantung dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker.red). Terutama dalam menentukan unsurnya. Padahal kepolisian bisa saja melibatkan ahli dari luar Disnaker untuk menangangi kasus seperti itu,” kata Unang Jumat 25/5/2018 siang.

Dalam keterangan kepolisian, ungkap Unang, kasus union busting dianggap harus diselesaikan dalam mekanisme perselisihan Disnaker dan penanganan pelanggaran melalui pengawasan tenaga kerja. Padahal dalam mekanisme undang-undang, pelanggaran tenaga kerja terlebih dalam union busting dapat juga secara khusus ditangani kepolisian.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/perusahaan-dihimbau-bayarkan-thr-paling-lambat-7-hari-sebelum-hari-raya/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here