MOROWALI SBSINews – Atas instruksi Ketua Umum (K)SBSI Muchtar Pakpahan pada 29/09 agar diadakan aksi massa serentak di seluruh Indonedia pada 02 Oktober mendatang, maka hal itu lansung ditanggapi Dewan Pengurus Cabang SBSI Morowali dengan rapat persiapan.
Dalam instruksinya Ketua Umum meminta agar seluruh Korwil dan seluruh DPC melakukan Demo (aksi massa) pada Rabu (02/10) dengan titik aksi di Kantor DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten masing – masing. Untuk DPC yang berada di ibu kota propinsi bersama Korwil melakukan demo ke DPRD provinsi.
Tuntutan dalam Demo Nasinal kali ini adalah:
1. Tolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 bila tujuannya hanya meningkatkan investasi padat karya, seharusnya juga untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
2. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bila BPJS Kesehatan belum diaudit dan disehatkan.
3. Cabut Kepmenaker Nomor 228 yang membolehkan hampir semua pekerjaan kepada tenaga kerja asing.
4. Cabut PP 78 Tahun 2015 karena bertentangan dengan uu 13 thn 2003. Dan kalau mungkin mendesak presiden menolak mensahkan RUU kpk karena melemahkan KPK.
Dalam aksi nanti Ketuan DPRD juga didesak untuk membuat empat pernyataan tertulis atas empat tuntutan DBSI tersebut, maka perlu untuk mempersiapkan format pernyataan untuk Ketua DPRD masing – masing.
Contoh format tersebut adalah sebagai berikut:
1. Saya………..(nama ketua DPRD), Ketua DPRD Propinsi…….., atau Ketua DPRD Kab/Kota…….
Dengan ini menyatakan setuju dengan tuntutan buruh/(K)SBSI untuk menolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 bila hanya ditujukan untuk kepentingan investasi padat karya. Seharusnya yang diutamakan adalah kesejahteraan buruh.
2. Saya………..(nama ketua DPRD), Ketua DPRD Propinsi…….., atau Ketua DPRD Kab/Kota…….
Dengan ini menyatakan setuju dengan tuntutan buruh/(K)SBSI untuk menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan sebelum BPJS Kesehatan diaudit dan disehatkan terlebih dahulu.
3. Saya………..(nama ketua DPRD), Ketua DPRD Propinsi…….., atau Ketua DPRD Kab/Kota…….
Dengan ini ikut mendesak presiden mencabut PP 78 tahun 2015.
4. Saya………..(nama ketua DPRD), Ketua DPRD Propinsi…….., atau Ketua DPRD Kab/Kota…….
Dengan ini mendesak mencabut Kepmennaker Nomor 228 Tahun 2019. Untuk itu yang diutamakan adalah lapangan kerja bagi WNI.
” Ajak semua SB/SP, LSM dan Mahasisws untuk tergabung dalam Dewan Buruh Provinsi/Kabupaten/Kota,” instruksi Ketua Umum. (SM)