Eduard Seriang dan kawan-kawan DPC SBSI Kabupaten Berau Kalimantan Timur menghadap langsung Penyidik Disnaker Propensi Kalimantan Timur di Samarinda hari ini Senin 30 November 2020 Pukul 09.00 di Ruang Bidang Penyidikan Kantor Disnaker Kalimantan Timur.

Eduard melaporkan pelanggaran normatif Upah lembur yang tak kunjung dibayarkan dl oleh PT KJB padahal telah dikirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 2 kali. ” Kehadiran kami disini melaporkan persoalan ini langsung kepada Penyidik sehingga mereka bisa turun langsung melakukan penyidikan di Berau.

PT KJB ini tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) hingga dua kali terbukti sampai hari ini belum membayarkan Upah lembur anggota kami” Ujar Eduard Sareang.

Eduard Sareang pun mempertanyakan kepada Bidang Penyidikan Disnaker Propensi Kalimantan Timur yang belum pernah terjun langsung merespon laporan DPC SBSI Berau namun pihak penyidik mengatakan terkendala karena Covid19. ” Mereka mengatakan tidak bisa turun saat itu karena Korona” Ujar Eduard.

Karena dinilai persoalan ini perlu diselesaikan lewat Peradilan Hubungan Industrial maka Eduard Seriang dkk berencana mendaftarkan persoalan ini ke PHI Samarinda. ‘ Ya kami akan segera daftarkan kasus ini di PHI selagi kami berada di Samarinda ini’ pungkas Eduard (ANFPP301120)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here