BANYUWANGI SBSINews – Pada Jumat (24/07) di depan Kabid Hubungan Industrial Dra. Nunuk Sri Rahayu, MM. dan Kepala Seksi Perindustrian
Moh. Rusdi, S. Sos. Ketua DPC (K)SBSI Banyuwangi Wahyu Darma Kusuma, SH. bersama pengurus DPC SBSI yang lain menyampaikan maksud kedatangannya terkait legalitas SBSI DPC Banyuwangi.

“Bahwa keberadaan SBSI DPC Banyuwangi adalah perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang mana pimpinan ketua umumnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA.”

Wahyu juga menyatakan bahwa keberadaan SBSI sesuai fungsinya dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2000.

Kabid Hubungan Industrial Dra. Nunuk Sri Rahayu, MM. menerima kehadiran Pengurus DPC SBSI Banyuwangi dengan keterbukaan dan Nunuk sendiri berharap SBSI bersinergi dalam kegiatan yang menyangkut serikat buruh.

Tidak hanya itu Rusdi juga berharap SBSI mampu menyelesaikan permasalahan buruh yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Harapan saya kedepannya setiap ada serikat pekerja, Federasi atau Konfederasi dapat hadir di setiap perusahaan yang artinya setiap permasalahan dapat di tangani sesuai peraturan perundangan – undangan sehingga tidak perlu lagi ke Disnaker, ” tuturnya

Pertemuan tersebut di tutup dengan penyerahan AD-ART serta SK DPC SBSI Banyuwangi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here