Kendari, SBSINews – Federasi Serikat Butuh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Karyawan PT. Sambas Mineral Mineral Mining (SMM) yang di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) sepihak memenangkan gugatanya di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari, Senin 1 Februari 2021.
Sebelumnya salah satu Karyawan PT. SMM Arsin yang telah bekerja selama 8 tahun di perusahaan tersebut di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tanpa sebab yang jelas, berbagai cara telah ditempuh baik litigasi maupun non litigasi dan akhirnya perjuangan menuntut haknya membuahkan hasil, Dalam memperjuangkan haknya Arsin di kawal oleh DPC KSBSI Konsel
Ketua DPC KSBSI Konsel Ardianto mengatakan Berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/PN.Kdi tanggal 21 Desember 2020 memenangkan pihak penggugat Arsin yang menuntut haknya setelah bekerja 8 tahun 5 bulan.
“Uang pesangon merupakan hak bagi karyawan yang telah di PHK oleh Perusahaan dan hal tersebut dijamin oleh Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Ia berharap kepada buruh atau karyawan yang sedang memperjuangkan hak-haknya terhadap perusahaan untuk tidak takut terhadap perusahaan, karena pihaknya dari KSBSI dari tingkat Pusat hingga Rayon siap mengawal persoalan-persoalan tersebut.
“Kami dari KSBSI akan selalu siap mengawal persoalan-persoalan buruh yang memperjuangkan hak-haknya dan kami menghimbau kepada pihak perusahaan untuk tidak mengeyampingkan kewajibannya terhadap karyawannya,” tutupnya.