JAKARTA, SBSINews – Canro Hutabarat selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Transportasi, Nelayan dan Pariwisata (DPC FTNP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Benua Agra Jaya (BAJ).

PHK tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Boyke yang merupakan anggota Pengurus Komisaris (PK) FTNP SBSI pada 7 Maret 2018.

Dalam perundingan Bipartit itu Canro mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT BAJ tidak tepat menggunakan UU No 13 sebagai dasar hukum PHK terhadap saudara Boyke.

“Pihak perusahaan sendiri melanggar semua pasal dalam UU tersebut terutama yang menyangkut hak karyawan dan kewajiban perusahaan seperti skala upah termasuk gaji karyawan yang masih dibawah UMP,” kata Canro Hutabarat dalam perundingan Bipartit di Ruang Rapat PT BAJ di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, kita tetap menuntut dan mendesak agar PHK tersebut batal demi hukum dan Boyke tetap bekerja di perusahaan seperti semula.

“Pengurus Komisariat PT BAJ telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat dengan nomor bukti sesuai dengan pencatatan 723/SP/JP/III/2018 tanggal 22 Maret yang lalu,” katanya

Dalam perundingan tersebut pihak perusahaan meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnya disepakati pertemuan berikutnya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 April 2018 di tempat yang sama (ruang rapat PT BAJ).

Dalam perundingan Bipartit tersebut Canro Hutabarat didampingi Riwana dan dari PK SBSI PT bAJ, Uli Siburian bersama Rudi Sihaloho dan Yanti serta Boyke.

Sementara itu pihak perusahaan diwakili Rocky Hutagalung dan Jhuda Infantri (HRD).(ulin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here