LABUAN BATU SBSINews – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Labuhanbatu Raya melakukan, pelatihan Basic Training Course (BTC) dan Leadership Training Course (LTC) diruang seminar Universitas Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (19/10/19) pagi dengan tema Pelatihan “Kajian Tentang Hak-Hak Normatif Buruh/Pekerja“.

Dalam pelatihan ini pesertanya adalah Pengurus Komisariat dan Pengurus DPC Labuhanbatu dengan pemateri antara lain:
1. Korwil Sumut Jonson Pardosi, dengan materi menuju SBSI kuat.
2. Lbh Korwil Wasinton Sinaga, SH., dengan materi tentang Advokasi.
3. Kapolres, dengan materi pidana pelanggaran hak normatif.
4. Pengawas Dinas tenaga kerja will. Upt IV, dengan materi Hak normatif.
5. BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi BPJS ketenagakerjaan.

Dalam acara pelatihan tersebut, hadir Ketua DPC FSBSI Labuhanbatu Ronaldo Panahatan, SH. Ketua DPC SBSI Labusel Abdul Hakim Siregar, Ketua DPC SBSI Labura Saud Marbun, KCP BPJS Rantauprapat Sahuri Oktavino Siregar, Nova Nadeak, ST., Kasi penegakan hukum UPT Wasnaker Wilayah IV Disnaker Provsu, AKP Edi Sidauruk, SH., Kasad bimnas Polres Labuhanbatu, Iptu P. Sitinjak, SH., Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu, dan Siswanto Bangun pegiat buruh.

Surya Dayan Pangaribuan, SH,. Selaku ketua panitia dalam pembukaan acara pelatihan itu menyampaikan bahwa sangat berterima kasih atas waktu yang telah diluangkan sehingga peserta dan pemateri dapat hadir pada acara Pelatihan Kajian Tentang Hak – Hak Normatif Buruh atau Pekerja terkhususnya, kepada buruh Kabupaten Labuhanbatu Raya yaitu khusasnya Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

“Saya berharap kepada rekan – rekan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan seluruh Pengurus Komisariat (PK) Seluruh Kabupaten Labuhanbatu Raya, sebagai wadah bagi kaum buruh agar dapat berkontribusi dalam pengadvokasi bagi buruh/pekerja đan penerapan hukum ketenagakerjaan di kabupaten Labuhanbatu Raya,” Harap Ketua Panitia.

Dalam kesempatan pelatihan itu, KCP BPJS Rantauprapat Suheri Oktavino Siregar bersedia menampung aspirasi buruh atau pekerja dimana bila ada penyimpangan yang dilakukan pihak pengusaha atau perusahaan.

“Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengusaha atau perusahaan terhadap buruh atau pekerja segera laporkan, laporan itu akan kita tindak lanjuti,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum UPT Wasnaker Wilayah IV Disnaker Provsu Nova Nadek, ST. akan memberi saksi administrasi kepada pengusaha atau perusahaan yang melanggar kewajipannya terhadap buruh atau pekerja.

“Kita akan menindak lanjuti bila ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan terhadap buruh atau pekerja dimana tempat buruh atau pekerja tersebut bekerja,” tegas Wasnaker dalam kesempatan pelatihan itu.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Bimnas Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Sidauruk, SH. sangat mendukung acara pelatihan tersebut.

“Saya sangat mendukung acara pelatihan buruh atau pekerja yang dilaksanakan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Labuhanbatu raya,” ucap AKP Edi.

Sementara, Inspektur Satu (IPTU) P. Sitinjak, SH. Kanit Tipiter Polres Labuhanbatu dalam kesempatan pelatihan itu mengatakan ada laporan buruh atau perkerja tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan kepada buruh atau pekerja, kita akan tindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) bila ada fakta atas laporan tersebut. (dailysatu.com/SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here