Majidah Majid Bendahara DPC FSBSI Kabupaten Ketapang Jumat 15 Desember 2021 menyampaikan informasi pembatalan Aksi Demonstrasi yang telah diagendakan sebelumnya.
Majidah Majid menjelaskan,”Dengan hormat, Sehubungan dengan musyawarah yang difasilitasi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Desember 2021 belum ada kesepakatan terkait PT.Berkah Cahaya Lestari tidak mejalankan kowajiban untuk membayar hak normative karyawan yang telah diputuskan pengawas ketenagakerjaan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat tanggal 12 Agustus 2020.
Maka DPC FSBSI Kab.Ketapang perlu menyampaikan hal sebagai berikut 1. Menghormati suasana masa adven (masa penantian) bagi umat kristiani seluruh dunia pada umumnya dan masyarakat Ketapang pada khususnya, sehingga hal ini hendaknya bulan yang penuh instrokspeksi diri untuk berpegang teguh dengan tanggung jawab kita masing-masing. 2. Perkembangan pandemi varian baru Virus Covid-19 (Omicron) yang telah terdeksi di Indonesia. 3. Membatalkan aksi unjuk rasa yang seyogyanya akan diselenggarkan pada tanggal 17 Desember 2021
Meminta kepada anggota Federasi serikat buruh sejahlera indonesia untuk menahan diri, dan mempersiapkan diri jika diperlukan bantuan untuk menuntut hak Alm.Sujangi karyawan PT.Berkah Cahaya Lestari.
(ANFPPM)