RANTAU PULUNG SBSINews – Rabu (06/02/2019) Pengurus DPC FPPK (K)SBSI Kutai Timur melakukan mediasi dengan pihak perusahan yaitu PT. Dinamika Prima Asri 2
Hadir dalam mediasi tersebut 4 Orang Dari Pihak Buruh Dan Pengurus DPC FPPK-SBSI Kutim divisi bidang advokasi Quirinus Parwono Rasi, dari pihak perusahan yang hadir afalah Asisten Kepala (Askep) Soleh Salahudin.
Ada beberapa persoalan yang dibahas, seperti masalah upah yang diproporsi dan hak – hak normatif lainya.
Kepada SBSINews Quirinus menjelaskan bahwa, pekerja dibagian perawatan bekerja sejak jam 7 pagi sampai jam 5 sore baru dihitung 1 hari kerja (HK). kemudian ada hitungan basis dari perusahan yang mengharuskan seorang pekerja harus mencapai 2 ton atau sama dengan 40 zak pupuk.
Kepada Askep Quirinus mengatakan dan mengecam bahwa ini adalah perbudakan modern dan Dia berharap praktek kerja seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
Belum lagi masalah pemanen dan perawawatan yang cara penghitungan dari perusahan sangatlah merugikan pekerja, ada hitungan basis, borongan dan diproporsi lagi bila target tidak tercapai.
Quirinus menegaskan,” Sesuai aturan yang ada, jam kerja adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu jika 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam jika 5 hari kerja seminggu sehingga nantinya tidak ada lagi sistem penggabungan, sistem pengupahan harian, borongan dan sistem target.”
Assisten kepala Soleh Salahudin mengatakan bahwa, Saat ini Dia masih belum berani mengambil keputusan tetapi Dia akan berkoordinasi lagi dengan pimpinannya, dan berjanji bahwa hari senin (11/03/ 2019) sudah ada hasil dari apa yang dirundingkan hari ini dan akan langsung disampaikan kepada FPPK SBSI Kutai Timur, secara khususnya kepada pekerja/buruh pada apel pagi (HH).