SBSINews – DPR Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Demokrat resmi memakzulkan Presiden Donald Trump pada Rabu malam waktu setempat (18/12). Keputusan ini diambil melalui voting setelah masing-masing anggota memberikan pendapat mereka yang memakan waktu lebih dari delapan jam di Capitol Hill.

Trump dianggap terbukti sudah menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam hal ini, ia menahan bantuan militer kepada Ukraina sampai pemerintah negara tersebut mau mengabulkan permintaan Trump untuk mencari keburukan rivalnya, Joe Biden, yang punya kepentingan bisnis di sana. (IDM Times/Cob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here