SBSINews – Kementerian Keuangan diharapkan memberi perhatian terkait pemenuhan hak Jaminan sosial pekerja KPU dan Bawaslu.

Pemilu Serentak 2019 baru saja digelar, Rabu (17/4/2019) kemarin. Beberapa pihak mengapresiasi KPU dan Bawaslu karena pemungutan suara biasa berlangsung dan kondusif. Dalam rangka memberi persetujuan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta kepada Menteri Keuangan agar seluruh pekerja KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran program Jaminan sosial. Usulan itu tertuang dalam surat DJSN tertanggal 11 April 2019.

Ketua yang menandatangani Ketua DJSN, Tb. Achmad Choesni yang menjelaskan tentang DJSN, KPU, dan Bawaslu telah melakukan rapat tentang evaluasi Jaminan Sosial bagi pekerja di KPU dan Bawaslu RI. Rapat itu menghasilkan 2 poin. Pertama, sebagian pekerja KPU dan Bawaslu RI yang berstatus non-PNS sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Sebagian pekerja non-PNS didaftarkan secara mandiri, dan sebagian lagi sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU). Tapi proses pendaftaran itu terkendala karena upah yang diberikan besarannya di bawah upah minimum.

Sekedar informasi, Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan paling rendah upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran untuk peserta PPU selain penyelenggaraan negara, kepala desa, dan perangkat, desa, dan pekerja yang disebut sebagai Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu upah minimum kabupaten / kota.

Kedua , pekerja KPU dan Bawaslu RI berstatus non-PNS (pegawai pemerintah non-PNS) yang berjumlah sekitar 8,2 juta orang yang diberi komisioner dan pekerja dengan status ad hoc (pekerja sementara dalam perundingan pemilu), belum terdaftar dalam program belum dianggarkan.

“Kami mengharapkan Ibu Menteri Keuangan RI untuk dapat memberikan perhatian pada hal ini dalam rangka memenuhi hak, Jaminan sosial bagi pekerja dan mendorong lancarnya pelaksanaan pemilu,” kata Achmad Choesni. Baca Juga: Pentingnya Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan Lebih Fleksibel

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai sampai saat ini penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 berjalan lancar. Keberhasilan ini ditentukan oleh kerja KPU dan petugasnya hingga tingkat KPPS di tempat pemungutan suara (TPS). Banyak TPS yang berfungsi sampai larut malam karena menghitung 5 jenis kertas suara tentang pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota.

Tugas yang dipikul KPPS dalam proses pemungutan suara di TPS tergolong berat. KPPS di beberapa daerah yang dikembalikan karena disetujui menjalankan tugas di TPS. Salah satu peraturan yang memuat tentang KPPS yaitu Peraturan KPU No.3 Tahun 2018. Peraturan itu mengatur hak anggota dewan dan anggota KPPS.

Mengacu Surat Menteri Keuangan No.S-118 / MK.02 / 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur / Bupati / Walikota Serentak, ketua KPPS mendapat kehormatan Rp550 ribu dan anggotanya Rp500 ribu. KPPS tidak mendapat hak lain seperti Jaminan sosial.

Mengingat beban kerja yang berat, selayaknya seluruh pekerja KPU dan Bawaslu, termasuk pekerja ad hoc , didaftarkan dalam program Jaminan sosial. Karena pekerjaan yang dikerjakan sifatnya ad hoc , ganti ada 2 program yang bisa didaftarkan untuk pekerja ad hoc seperti KPPS yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program kedua itu diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika seluruh pekerja KPU dan Bawaslu sudah melakukan pendaftaran dalam program JKK dan JKM, Timboel menerima kompilasi petugas KPPS yang menerima program tunjangan JKM antara lain berisi santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika petugas KPPS yang meninggal itu belum mendaftarkan dalam program JKK dan JKM, KPU perlu memberi tahu jumlah santunan yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga ke depan KPU dan Bawaslu mengikutsertakan seluruh pekerjanya termasuk pekerja ad hoc dalam program Jaminan Sosial, khusus JKK dan JKM,” kata Timboel di Jakarta, Kamis (18/4/2019). Sumber: hukumonline.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here