Catatan Siang

SBSINews – Setelah dikritik Wakil Menteri Keuangan terkait belum adanya usulan DJSN tentang kenaikan iuran JKN, hari ini muncul di media sosial tentang usulan kenaikan iuran JKN yang diusulkan DJSN.

Dengan adanya usulan tersebut ternyata pernyataan Pak Mardiasmo (wamenkeu) tidak benar seluruhnya. DJSN sudah mengusulkan kenaikan iuran peserta mandiri atau PBPU yaitu klas 1 menjadi Rp. 120.000, klas 2 menjadi Rp. 80.000 dan klas 3 menjadi Rp. 40.000 per bulan per orang.

Di sisi lain saya kira ada benarnya juga pernyataan Wamenkeu karena DJSN belum mempublikasi usulan kenaikan iuran peserta PBI. Kenapa usulan kenaikan iuran PBI belum terpublikasi, Ada apa dengan DJSN ?

Secara jujur saya tidak setuju dgn usulan DJSN tersebut karena akan memberatkan masyatakat. Daya beli peserta mandiri tidak diperhitungkan oleh DJSN. Saya khawatir kejadian perpres Nomor: 19/2016 yang menaikan iuran klas 3 dari 25.500 jadi 30.000 ditolak masyarakat lalu sebulan kemudian presiden tandatangan perpres Nomor: 28/2016 yg menurunkan kembali iuran klas 3 mandiri ke angka semula yaitu Rp. 25.500.

Lalu, kalau angka usulan DJSN diterima pemerintah maka utang iuran peserta mandiri akan meningkat drastis. Data per 30 juni 2019, utang peserta mandiri sebesar Rp. 2.4 triliun. Itu masih hitungan utang 1 bulan, kalau mengikutkan utang 23 bulan lainnya maka utang mandiri bisa nembus 5 triliun lebih.

Bertahap saja kenaikan iuran mandiri. Saya usulin klas 3 naik jadi Rp. 27.000 dan klas 2 naik jadi Rp. 55.000, sekalian pelayanan BPJS Kesehatan ditingkatkan dulu sehingga bisa menciptakan trust lebih kepada peserta, sehingga kalau nanti dinaikkan lagi maka peserta mandiri tidak menolak.

Bentuk peningkatan pelayanan BPJS kepada peserta seperti BPJS mencarikan ruang perawatan secara langsung bila peserta mengalami kesulitan mencari ruang perawatan apalagi ruang perawatan khusus seperti ICU PICU NICU HCU dsb, BPJS Kesehatan bisa memastikan tidak ada lagi antrian panjang peserta JKN untuk diperiksa dokter dan tidak ada lagi antrian lama untuk mendapatkan pelayanan operasi.

Saya dorong pemerintah harus hati – hati untuk menetapkan kenaikan iuran untuk peserta mandir, jangan sampai menjadi kontraproduktif.
Saya berharap pemerintah tidak mengikuti usulan DJSN.

Pinang Ranti, 7 Agustus 2019

Tabik
Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here