SBSINews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyenggaraan Informasi Komunikasi dan Persandian (KIP) yang disusun Pemerintah Kabupaten Sukabumi disoal kalangan jurnalis. Perwakilan jurnalis sukabumi hari ini, Senin (8/7/2019) melakukan audensi dengan pimpinan DPRD dan Dinas Kominfosan untuk mereisi Raperda yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik di Kabupaten Sukabumi.

Koordinator aksi, Rendi Rustandi menuturkan kedatangannya hari ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya ingin menanyakan maksud raperda tersebut. “Kami akan menanyakan pasal 15 di raperda tersebut, yang kami nilai membatasi kerja jurnalis dalam hal peliputan dan akan menanyakan dasar hukumnya mana tentang adanya sanksi adminstrasi,” ujar Rendi kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, seluruh orang yang berprofesi jurnalis itu sudah di atur dalam UU Pers. Jadi, apa maksudnya raperda ini. “Jelas kami menolak raperda tersebut,” pungkas Rendi.

Sementara itu Kepala bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menuturkan dari awal sudah mengusulkan untuk revisi terkait Raperda tersebut. “Kami mengusulkan perbaikan sehingga kalimatnya menjadi peliputan yang dilakukan wajib mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku serta menaati kode etik jurnalistik” pungkasnya.

Pasal 15 dalam Raperda KIP yang disoal kalangan jurnalis di Sukabumi memang mengatur tentang Pelayanan Peliputan. Ayat 1, berbunyi, Peliputan untuk kegiatan permerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah. Pimpinan Perangkat Daerah dan pihak swasta yang berbadan hukum yang dapat diliput oleh Perangkat Daerah yang diselenggarakan di Daerah membidangi komunikasi dan informatika, Bagian Hubungan Masyarakat. Wartawan yang terakreditasi LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder yang terkait.

(2) Peliputan yang dilakukan oleh Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus mendapatkan Rekomendasi peliputan dari Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. Wartawan yang terkareditasi, LSM yang berbadan hukum.

(3) Dalam hal dan/atau stakeholder sebagaimana dimaksud pada melaksanakan peliputan tidak memiliki rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi admnistratif (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

a. teguran lisan; b. teguran tertulis C. pengawasan; d. denda administratif.dan/atau dilaporkan kepada Dewan Pers. (Sumber: SUKABUMIUPDATE.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here