SUKABUMI SBSINews – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh menggelar Rapat di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Selasa, 15 Oktober 2019.

Rapat Dewan Pengupahan itu dilaksanakan di Aula Disnakertrans Jalan Pelabuhan II KM 5 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Topik bahasan utama adalah penetapan sektor unggulan yang akan diajukan untuk upah minimum kabupaten di tahun 2020.

Mengacu pada peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi No.15 tahun 2018 tentang Upah, maka perlu segera menentukan besaran upah di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi, SH., mengungkapkan Permennaker ini akan mejadi acuan dari indikator untuk menentukan apa saja saja yang termasuk kategori sektor unggulan itu.

Indikator yang disusun dan diajukan Disnakertrans kepada Dewan Pengupahan akan menentukan sektor mana saja yanh akan diunggulkan. Sedangkan untuk menentukan upah minimum sector tahun 2020, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh akan membahasnya kemudian. Kalau Upah minimum Kabupaten (UMK) sekarang 2, 791 juta dan itu bukan upah sector.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi ini akan ditindaklanjuti dengan rapat tim kajian Dewan Pengupahan pada hari kamis pekan depan. Kalau upah minimum sektor kabupaten (UMSK) belum ada, yang ada saat ini hanya sektor unggulan Air Minum Dalam Kemasan dan Makan Minum (AMDK), imbuhnya.

Ketua Serikat Buruh Dadeng menuturkan Dewan Pengupahan mengundang juga personil Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi terkait penjelasan Permen No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum untuk menentukan peraturan baru yang akan dilaksanakan itu.

Intinya soal upah minimun dan yang paling mendasar adalah upah minimum sektoral, karena untuk upah kabupaten masih mengacu kepada Peraturan pemerintah Nomor 78. Jadi untuk hitungannya jelas rumus kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara Nasional.

Kalau upah minimun sektoral diklasifikasikan maka tahapan yang harus dilalui adalah jenis perusahaan unggulan. Adapun jenis perusahaan unggulan ada empat variabel yang menentukannya.

Sebagai wakil buruh, Dadeng meminta agar semua jenis usaha dibuat sektoral. Dan juga meminta kepada Dewan Pengupahan menentukan perusahaan yang masuk dalam kategori seperti empat kriteria yang disebutkan itu. (Sumbar: sukabuminews.net/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here