Rencana Direktur Persyaratan Kerja Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker RI akan digelar dalam waktu dekat. Diskusi ini akan membahas persoalan yang kini tengah menjadi hal serius setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja. Bagaimana posisi Perjanjian Kerja Bersama(PKB) dan seperti apa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja secara khusus tentang Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini direncanakan 2(dua) tahapan. Tahapan Pertama pada 26 SD 27 November 2020 di Perumahan Bogor Nirwana Residence Jln Bogor Inner Ringroad Lot XIX C-2 No. 17 RT. 01 RW. 05 Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor-Jawa Barat 16132 dan undangan telah resmi dibagikan’Ujar Rey Z Panitia Penyelenggara dari Kemnaker RI.
Gelombang kedua direncanakan pada 3 sd 4 Desember 2020 di Bekasi. Gelombang ke ini dipersiapkan terhadap Para Trainer yang tidak bisa mengikuti gelombang pertama karena sesuatu dan lain hal. Harapannya tentu agar semua Trainer mendapatkan kesempatan yang sama berdiskusi santai tentang Persyaratan Kerja Pasca disahkannya Undang-undang Ciptakan Kerja. ‘Saya kira langkah ini baik dan bermanfaat’ Ujar Andi Naja FP Paraga yang memilih gelombang kedua.
Menurut Panitia Penyelenggara acara ini juga dimaksudkan untuk Temu Kangen bagi Jajaran Direktorat Persyaratan Kerja bersama Para Trainer yang memang selama mewabahnya Covid19 jarang sekali bisa bertemu saling bertukar cerita dan bertukar fikiran. Tentu dalam suasana temu kangen fikiran menjadi leluasa menemukan ide/gagasan yang segar dan bermanfaat bagi Dunia Ketenagakerjaan dimasa depan.
(Redaksi251120)