Sbsinews– Rapat Dewan Pengupahan Sulawesi tengah berjalan sangat alot. Hal ini disebabkan oleh karena adanya surat edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan agar Seluruh Gubernur menetapkan UMP tahun 2021 tetap mengacu UMP Tahun 2020. Hal ini agar disampaikan kepada para Walikota dan Bupati, kebijakan ini sebagai dampak dari covid-19.
Terjadi diskusi Dewan pengupahan Nasional (DPN) yang dihadiri Apindo Pemerintah dan SP/ SB dari (K)SBSI dihadiri oleh saudara Hendrik Hutabarat, SH., Ketua Korwil (K)SBSI Sulawesi Tengah. Diskusi berlangsung dengan alot, Apindo tetap bersikeras bahwa upah tetap mengacu pada tahun 2020, dan kemudian keluarlah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang meminta seluruh Gubernur menetapkan UMP tahun 2021 tetap mengacu pada UMP 2020.
Ketika menetapkan UMP Sulawesi Tengah berlangsung juga diskusi yang alot, Pemerintah daerah dan Apindo tetap bersikeras untuk menetapkan UMP daerah tetap mengacu 2020. SBSI meminta supaya Gubernur bijak tidak kaku dalam penerapannya di lapangan, Dewan pengupahan daerah Sulteng dapat menentukan UMP daerah. Hendrik Hutabarat, SH.