JAKARTA SBSINews – Jumat (18/09) pukul 12.00, bertempat di l Gedung Nusantara III DPR-RI kamar 1119, berlangsung pertemuan Ketua Umum (K)SBSI Muchtar Pakpahan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Immanuel Melki Lakalena.
Adapun dua topik pembicaraan utama yaitu: Ketidakpatuhan Kemnaker RI terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 378K/pdt.sus-HKI/2015 dan Tentang Omnibus Law.
Diktum Putusan MA Nomor: 378K/pdt.sus-HKI/2015 yaitu Melarang Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesis dan federasinya serta jajarannya untuk memakai nama SBSI. Akan tetapi Kemenaker tetap mengakui dan mengikutsertakan Lonfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di LKS Tripnas. Mereka yang illegal diterima sebagai mitra dan tidak melibatkan (K)SBSI yang sah. Serta juga tidak mengikutsertakan (K)SBSI dalam membahas materi RUU Omnibus Law.
Sedangkan terhadap klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law, (K)SBSI memajukan draft HI Gotong Royong yang memberi kebahagiaan kepada ketiga pihak yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah.
Dalam diskusi itu Melki berjanji akan menikdaklanjutinya. Muchtar Pakpahan merasa senang mendengar responnya Melki tersebut dan merasa yakin bahwa hal tersebut akan ditindaklanjutinya. ” Semoga senyatanya Indonesia menjadi negara hukum,” ungkap Muchtar Pakpahan. (DM)