SBSINews – Ketua (Ko federasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia – DIY kembali menyatakan keprihatinannya terkait buruh kembali tertindas karena pengesahaan PP Nomor 25 tahu 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Pengurus Korwil (K)SBSI Jogjakarta

Disaat pandemi, pemerintah malah mengesahkan PP 25/2020. Yang dimana buruh dan rakyat tak pernah dilibatkan dalam hal ini.

Tabungan Perumahan Rakyat namun tak melibatkan rakyat dalam proses ini. Lalu rakyat yang mana yang dimaksud pemerintah ?

Di masa pandemi harusnya pemerintah fokus pada penanganan Covid-19. Bagaimana bisa pemerintah justru meneken PP 25/2020 soal Tapera. Apakah fungsi dan tujuan dari PP tersebut memang sangat mendesak sehingga harus dikeluarkan di masa seperti ini ?

Pemerintah kian hari makin menunjukan ketidakberpihakanya atas kehidupan rakyat. Bagaimana tidak !!!, TAPERA adalah kado pahit kesekian yang harus diterima oleh rakyat akibat tata kelola pemerintahan yang semerawut. Tidak hanya pasal – pasal didalamnya yang dinilai makin menindas rakyat tetapi dari waktu kemunculanya pun sudah mmenjadi masalah dan memunculkan pertanyaan yang menggelitik pemikiran. Belum lagi masaalah tranparansi pengelolaah Tapera dalam PP 25/2020.

Sangat tidak pas kemunculan Tapera, mengingat saat ini negara kita masih sibuk dengan penanganan covid-19. Jika alasan penerbitan PP hanya untuk sarana agar pekerja dapat memiliki rumah, maka ada banyak instrumen baik dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainya yang justru lebih matang jika dibandingkan dengan Tapera.

Ditengah situasi seperti saat ini yang dibutuhkan rakyat bukan tindakan2 – tindaka pembodohan dan sikap yang dinilai menyakiti rakyat. Saat ini rakyat butuh kepedulian sungguh – sungguh tanpa bumbu kepentingan elite yang penuh kemunafikan. Rakyatlah sang pemilik Indonesia sesungguhnya.

  • Dari ku, yang mencintai negara dan rakyat Indonesia Dani Eko Wiyono (Ketua Korwil (K) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia – DIY) – 082220654963

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here