Atokullah (40), warga Kabupaten Serang berhenti bekerja karena dipaksa perusahaan atas tuduhan mencuri sebotol hand sanitizer. Ia juga dilaporkan ke kepolisian Polsek Bojonegara atas tuduhan itu.
Atokullah atau yang bisa dipanggil Atok ini cerita, kasus ini bermula pada 29 Maret 2020 lalu. Ia kerja di sebuah perusahaan gula rafinasi di lantai 3. Karena hand sanitizer di lantai dua sedikit, ia kemudian mengambil sebotol untuk dibawa ke lantai dua tempat rekan-rekannya bekerja. Botol ia masukkan ke dalam tas dan kemudian ia letakan di lantai 2.
“Saya ambil di situ, terus namanya buru-buru taro di tas, terus saya keluar lantai 3 turun ke dua ke bawah, tak taro (disimpan). Berhubung waktunya mepet, enggak dibalikin lagi,” kata Atok saat ditemui di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (25/1/2021).
Selang beberapa hari, Atok kemudian mengaku dipanggil oleh Sugianto selaku HRD di perusahaan itu. Ia kemudian datang didampingi security ke ruangan HRD. Di sana, ia diperlihatkan sebuah video CCTV tentang dirinya memindahkan hand sanitizer ke dalam tas.
Di situ katanya HRD bernama Sugianto kemudian memberikan dua opsi. Jika ia mengakui telah mengambil hand sanitizer ia akan dilaporkan ke polisi atau kemudian memilih untuk keluar perusahaan.
Di situ, katanya ia langsung pasrah. Ia kemudian menuliskan surat pengunduran diri dengan terpaksa karena di bawah ancaman. Surat pengundurannya pun berdasarkan arahan HRD.
Perusahaan ternyata melaporkan hal ini ke Polsek Bojonegara pada 6 November 2020. Atok kemudian dipanggil pada 4 Januari untuk dimintai keterangan.
Atok mengaku datang datang pada saat itu dan diperiksa oleh polisi bernama Deri. Di sana, ia ditanya soal hand sanitizer.
Bagaimana menurutmu detikers?
Simak keterangan Atok selengkapnya dengan klik link di bio.
#detikcom #pengadilanhubunganindustrial #serang
Sumber: detik.com