Singkawang 21 Juni 2021 SBSI News
Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Jalan Gunung Kerinci No. 11 Singkawang Kalimantan Barat telah menerima surat yg diajukan oleh Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi Federasi Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia dg Nomor: FPPK-KSBSI/SKW/IV/2021 pada tanggal 10 Mey 2021, perihal Laporan Organisasi dan Regestrasi keberadaan Federasi Kota Singkawan tersebut diatas.
Keterangang di sampaikan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Kota Singkawang Kepala Dinas Bapak Asmadi S. pd. M. si mengatankan apa bilah sudah terbentuk Sarikat Pekerja ( SP) didalam Perusahaan maupun di luar Perusahaan yang tergabung dalan Federasi Pertanian, Perkayuan, dan Kontrusi Konfederasi Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia (FPPK-KSBSI) agar mencatatkan ke Dinas yg membidangi Ketenaga Kerjaan Kota Singkawang.
Pada tanggal 29 Juni 2021 yg hadir pengurus DPC (K)SBSI Kota Singkawang Ketua Erwin Syah, Sekretaris Hepni Jaya Kusuma, Tripartit Malik Moh Said, Pebangunan SDM Ariyanto dan Anggota Tirtana. Kepengurusan DPC KSBSI Kota Singkawang sangat senang dan akan menjalankan dan bekwrja sama dengan Pemerintah yang membidangi Ketenaga Kerjaan Khususnya Kota Singkawang.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberhetian dan Pengangkatan mediaror Idustrial serta Tata Kerja Mediasi akan kami laksanakan untuk membantu Buruh yang terkait ketentuan Undang Undang yang sering kita jumpai menurut ketengan Bapak Ketua Erwin Syah dan sekretasi Bapak Hepni Wijaya Kusuma.
Dalam rangka: Penetapan Nomor Registrasi kepengurusan Dpc (K)SBSI Kota Singkawang, dn sekaligus Serah terima Berkas oleh Kepala Dinas Bpk ASMADI, S. Pd, M. Si
Pembina Tk. I kepada Ketua (K)SBSI Kota Singkawang, Bpk Erwin Syah menerima dan akan mengikuti ketentuan yg berlaku pada Pemerintah yang tekait dengan Ketenagakerjaan.
(Arifin AB)