Merumput di Pengurus Komisariat-Pengurus Komisariat ditingkat perusahaan sejak 20 Maret sd 02 April 2021 di Wilayah Sulawesi Selatan memperoleh banyak informasi dan Fakta
Saya mengumpulkan beberapa pertanyaan dari perjalanan ke akar rumput:
1. Bagaimana caranya menghadapi manajemen yang memaksa menggunakan UU No. 11/2020 dan PP turunannya.
2. PUK/PK telah mengirim surat ajakan untuk perundingan pembaharuan PKB tapi belum mau berunding, padahal PKB sudah diperpanjang 1 tahun.
3. (Ini kasus di SB/SP lain)
Solusi untuk persoalan Nomor 1, itu ketentuan Undang-undang, mau tidak mau, suka tidak suka ketika aturan Undang-undang itu di Sahkan maka kita harus tunduk pada peraturan tersebut, tidak ada jalan lain.
Adapun solusi Untuk point angka 2, kalau hanya masalah perpanjangan PUK telah mengirim Surat dan PKB sudah dilakukan perpanjangan, maka PUK kirim Surat yang memberikan batasan waktu untuk mengajak perusahaan berunding, dan harus dimasukan kalusula, kalau sampai tanggal dimaksud tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka kami menyatakan PKB yang lama yang berlaku, berikut point tambahan yang kami usulkan.
Surat tersebut tembusan ke Disnaker wilayah perusahaan tersebut.
Sesungguhnya ada juga PKB yang tertunda pembahasannya karena masih ada perselisihan nama dan logo 2 Serikat Buruh ditingkat perusahaan yang berdampak pada penundaan pembahasan PKB ke-19, hal ini terjadi di PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan. Kasus ini antara (K)SBSI dengan FPE KSBSI.
Penulis
Andi Naja FP Paraga