Oleh : Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Kerentanan para pekerja migran Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan mengalami tragedi kematian seperti yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK) Pencari Ikan Long Cin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 berbendara Republik Rakyat Tiongkok yang beroperasi berpindah – pindah tempat melintasi banyak negara dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung hukum bagi ABK Pekerja Migran. Meskipun UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Perlindungan Pekerja Migran di Sektor Kelautan dan Perikanan. Namun hingga saat ini aturan turunannya tak kunjung terbit.
Pemerintah sejatinya telah memiliki aturan turunan yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementrian Perhubungan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kementerian Luar Negeri. Tentu agar tak terjadi tumpang tindih diharapkan kepada Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI memimpin pembuatan aturan yang dimaksud. Meninggalnya 18 ABK tersebut adalah sebuah tragedi yang memilukan karena pengabaian pemerintah melindungi pekerja migran dengan aturan-aturannya.
Pandangan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia(SPPI) hingga Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-SARBUMUSI) bahwa telah terjadi perbudakan modern terhadap Buruh Migran Sektor Kelautan dan Perikanan hendaknya membuat pemerintah bergerak lebih cepat tanpa meninggalkan pola kerja yang sistematis. Jumlah Buruh Migran disektor ini cukup besar diperkirakan menembus angka 70 ribuan adalah pemberi devisa bagi negara terjerat dalam sistem perbudakan modern yang sangat fatal dan membutuhkan langkah-langkah perlindungan yang menjamin hak hidup mereka sebagai hak paling szasi yang harus dilindungi Negara.
Saat ini tidak hanya Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Konderasi SARBUMUSI tetapi seluruh Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja mengutuk dan mengecam perbudakan terhadap ABK tersebut. Kesatuan Pelaut Indonesia(KPI) dan Migrant Care tak kurang mengutuk dan mengecam tragedi ini dan berharap Kementerian Ketenagakerjaan,Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Luar Negeri RI untuk satu sikap. Jika harus menempuh jalur hukum sebagai solusi saat ini maka dukungan terhadap upaya tersebut dipastikan akan datang dari berbagai pihak. Kita pun berharap Komisi Hak Azasi Manusia (HAM) Indonesia harus bersikap dengan tegas terhadap persoalan ini.
Harapan kita saat ini kepada Pemerintah sesungguhnya adalah memastikan tragedi ini telah terjadi dan mempublikasikannya serta memastikan puluhan ribu Buruh Migran Sektor Kelautan dan Perikanan lainnya dalam keadaan sehat. Bagaimana pun sibuknya Pemerintah menghadapi bencana akibat Wabah Covid – 19 yang menyita tenaga, fikiran dan menguras biaya besar namun bertindak cepat dan cermat didalam mengatasi persoalan ABK ini harus segera dilakukan. Pemerintah harus segera membuat Satuan Tugas Khusus (SATGATSUS) dibawah Koordinasi Menko Kemaritiman dan Investasi. Investigasi Persoalan menjadi sangat prioritas.(070520)
Penulis, Ketua Majelis Pertimbangan Federasi Nelayan dan Pariwisata KSBSI.