JAKARTA, REQnews – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Munarman, telah resmi ditahan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sudah ditahan sejak awal Mei 2021 sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. “Sekarang sudah ditahan, sejak 7 Mei kemarin,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.
Menurutnya, Munarman ditahan untuk memudahkan Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Maka dari itu, Munarman saat ini statusnya sudah tahanan.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.
Kemudian, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.