Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa polisi masih mendalami dan memeriksa DS (18), yang diduga sebagai peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
DS yang menggunakan nama samaran Mister Cakil itu ditangkap Sabtu (30/6) di jalan Kramat Jati, Jakarta Timur, ia diduga kuat dengan sengaja membobol sistem keamanan situs website https://inforapat.bawaslu.go.id.
“Pemeriksaan awal, DS mengaku meretas karena iseng mencoba keamanan dari website Bawaslu tersebut. Namun penyidik tidak dapat langsung percaya,” katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Baca Juga: http://sbsinews.com/kapal-feri-lestari-maju-tenggelam-di-perairan-selayar/
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel merek LG, memory card dua buah dan tiga sim card.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah saksi dan barang bukti dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidawa yang dengan sengaja melawan hukum dengan cara mengakses komputer atau sistem milik orang lain.
“DS dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3; dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1; dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. DS juga dijerat Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ungkapnya.(ist)