KalbarOnline, Ketapang – PT Shan Dong Zhen Tei diduga melanggar kewajibannya untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
PT Shan Dong Zhen Tei sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yang mengerjakan pembangunan di kawasan industri Pabrik PT WHW-AR di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten ketapang.
Salah satu karyawan PT Shan Dong zhen Tei, Iwan (55) mengatakan selama bekerja di perusahaan tersebut dirinya bersama pekerja lain tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Akibatnya, jika mengalami sakit ia harus menanggung sendiri biaya pengobatanya.
“Kami sudah berulang kali menanyakan hak kami, namun perusahaan hanya terus memberikan janji tanpa pernah ditepati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).
Selain itu, Ia juga mengeluhkan selama dua tahun terakhir dia bersama rekan kerjanya tak kunjung mendapat kejelasan mengenai status pekerjaannya, sebab saat ini perusahaan sudah tidak beraktivitas sehingga Ia bersama enam rekan kerjanya hanya ditugaskan untuk menunggu alat-alat dilokasi perusahaan.
“Saat ini perusahaan sepertinya sudah berkemas-kemas sehingga kami khawatir, namun saat ditanya, pihak perusahaan hanya menjawab bahwa akan pindah kerja ke Bintan saja tanpa memberikan penjelasan apakah kami masih dipekerjakan lagi atau tidak,” ujarnya.
Iwan bersama rekan kerja lainya berharap agar PT Shan Dong zhen Tei memberikan kejelasan terhadap keberlangsungan statusnya apakah masih dipekerjakan atau di PHK, karena selama dua tahun terakhir ini menurutnya aktivitas pekerja hanya menunggu di lokasi perusahaan.
Kami minta penjelasan nasib kami sebagai pekerja apakah masih di pekerjakan lagi atau phk karena
“Selama dua tahun ini aktivitas kita di suruh menjaga alat-alat saja di perusahaan padahal kami bukan bagian keamanan kami pekerja lapangan, lebih parah lagi dengan jam kerja selama 12 jam perhari tanpa ada hitungan lembur,” ungkapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten ketapang, Lusminto Dewa yang memberikan advokasi terhadap pekerja tersebut meminta agar PT Shan Dong Zhen Tei yang merupakan group perusahaan PT WHW-AR untuk segera memberikan penjelasan terhadap nasib buruh yang dipekerjakannya dengan perlakuan yang sama antara tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing.
“Saya minta PT WHW-AR pada mekanisme atau regulasi yang adalah dan juga jangan ada perbedaan masalah gaji antara pekerja lokal dan rekrutan jauh,” ujarnya saat melakukan mediasi dengan pihak PT Shan Dong Zhen Tei.
Lebih lanjut, Ia mengatakan jika perusahaan tidak kunjung menyelesaikan hak-hak pekerjanya maka SBSI Ketapang akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena menurutnya perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kita akan melaporkan perusahaan yang tidak patuh pada Kejaksaan Negeri Ketapang terkait BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara, mediasi yang dilakukan SBSI dengan pihak PT Shan Dong Zhen Tei belum menemukan kesepakatan sebab mediasi tersebut terkendala oleh perwakilan pihak perusahaan Mr. Mang yang tidak bisa berbaha Indonesia. Namun melalui telepon penerjemah pihak perusahaan menjadikan akan mengagedakan mediasi kembali dalam waktu dua minggu kedepan. (Adi LC) Amser Konsolidasi SBSI