SBSINews – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengadukan anak kandung Gubernur Banten Wahidin Halim, M Fadhelin Akbar, terkait dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan pemprov setempat ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Kamis (26/7/2019).
Pelapor atas nama Suhada melaporkan Fadhelin dan 12 orang lainnya dari pihak swasta yaitu, PT Bhinneka Mentaridimensi dan PT Astra Grafia Exprins Indonesia maupun dari para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ke Bareskrim Polri dengan Nomor aduan tersebut tercantum di Dumas/09/VII/2019/Tipikor.
Suhada mengatakan 13 orang tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pembebasan lahan, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari APBD 2017-2018.
“Tiga dari sembilan titik pembebasan lahan yang kami investigasi itu, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp12 miliar. Sementara markup komputer itu mencapai Rp8,3 miliar pada 2017 dan Rp1,2 miliar pada 2018,” kata Suhada di Bareskrim Polri, Kamis (25/7/2019). (Sumber: Suara.com)