SBSI News.Jambi, Toko manisan yang berada di daerah selincah jalan Sentot Ali basa kecamatan Jambi timur.Gudang tersebut tidak ada izin berkisar 20 s/d 30 tahun Jumat 4 Pebruari 2022 jam 13:30 WIB. Koko Andi saat di wawancarai wartawan SBSI nwes Jambi,
Keterangan Andi kalau toko manisan ini ada izin usaha kalau gudang tidak ada ucap beliau Andi juga mengatakan beliau salah dalam hal ini tidak mengurus izin gudangnya tapi kami sudah mengusahakan membuat izinya melalui inisial ‘i’ ucap nya di dinas satpol PP Kota Jambi
CV Wiliyanto ini sangat menganggu penguna jalan sehinga sering macet karna berada di pinggir jalan besar ( AS ) ini seharusnya instansi terkait memberi teguran kepada pemilik toko manisan tersebut mobil Expedisi angkutan barangnya buat melangsir dalam kota kira – kira sudah benar tidak ucap LENDRA ASMON ketua LNDR saat berada di lokasi Toko tersebut.
Radja Sopian juga mengatakan apakah PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) sudah benar memberikan ijin CV Wiliyanto ini karna posisi di kota Madya di atur dalam peraturan daerah no 6 tahun 2010 tentang pergudangan. Dimana dalam peraturan pemerintah tersebut sudah jelas bahwa dugaan CV Wiliyanto menyalahi aturan.
BARNIANTO Ketua FORMAPEK juga mengatakan adanya di duga permainan atau main mata antara pengusaha di mana sudah lama toko ini berjalan 20 s/d 30 tahun mengapa izin Gudangnya tidak ada alias abu – abu, di mana kerja pemerintah kota Jambi yang membuat aturan di dalam kota? ada Gudang di saat di minta menunjukan izin nya CV Wiliyanto tersebut mengelak menunggu pengacaranya yang berinisial ‘M’, Kami menunggu dua jam tak kunjung terlihat wajah nya.
DONNER GULTOM ketua serikat buruh KSBSI “pemerintah harus jelas jangan tebang pilih dimana toko manisan, CV Wiliyanto segera di tutup agar tidak ada kecemburuan sosial dengan yang lain dimana masih adanya Gudang di kota dan meminta satpol PP menutup Toko manisan tersebut”. Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp dan telepon Kasat Satpol PP Mustari Affandi tidak ada balasan.
Sukandar dan Indra sebagai korlap lapangan dari aliansi FORHIS’COM mengatakan “segera pihak pemerintah bertindak tegas banyak aturan tersebut melangar aturan mulai ukuran Gudang nya tidak sesuai dan aturan – aturan dalam no 6 tahun 2010, jelas di paparkan bila tidak ada kejelasan dari PTSP dan Satpol PP kami akan turun kejalan aksi sebulan penuh di kantor walikota Jambi sampai tuntutan Aliansi FORHIS’COM di penuhi”.
( D.G )