Dewan Pengawas (Dewas) sudah merampungkan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Hasilnya, ditemukan cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik Lili sebagai syarat untuk naik ke persidangan.

“Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan minggu depan akan disidangkan,” kata Anggota Dewas Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (27/7).

Dia mengatakan, Dewas menemukan cukup bukti untuk menyidangkan Lili Pintauli atas laporan tiga orang pegawai KPK terkait komunikasi yang terjalin antara dia dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Ya, cukup bukti untuk ke sidang etik,” kata Albertina.

Sebelumnya, Lili dilaporkan oleh mantan Direktur PJKAKI Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan sudah dilayangkan pada 8 Juni 2021.

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor tersebut.

Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial merupakan tersangka penyuap AKP Robin. Namun suap itu diduga terkait kasus lain yang juga menjerat Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berikut bunyinya: ‘Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung’.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berikut bunyinya: ‘Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi’.

Lili sempat menggelar konferensi pers atas tudingan komunikasi tersebut. Lili menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan Syahrial untuk membahas kasus yang dimaksud. Ia mengaku sadar terikat kode etik yang tak memperbolehkan berhubungan dengan pihak berperkara.

Namun ia tidak secara tegas menjelaskan apakah ada komunikasi lain dengan Syahrial di luar perkara. Lili menyebut bahwa sebagai pimpinan KPK yang ditugaskan di bidang pencegahan ia tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi tersebut terkait tugas KPK di bidang pencegahan.

Belakangan kembali mencuat soal komunikasi tersebut. Hal itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di persidangan M Syahrial. Dia mengatakan, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

SUMBER : KUMPARAN.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here