Ilustrasi.(net)

Gianyar – Diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Uli (36), warga Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya ditangkap polisi di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, di depan toko Mahkota Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh, Selasa lalu (5/6).

Bersama Uli, diamanakan sabu-sabu berbungkus plester warna hitam seberat 0,21 gram netto. Saat digeledah, Uli berusaha menyembunyikan barang haram tersebut diselangkangan bokong.

Kepada awak media, Wakapolres Gianyar, Kompol I Nengah Sadiarta menyatakan, tersangka merupakan pekerja garmen. Selain itu, bersama tersabfja polisi juga mengamankan sebuah pipa kaca untuk sarana nyabu, termasuk motor Honda Scoopy DK 2438 VG yang digunakan Uli.

Setelah itu, petugas juga melakukan pengejaran terhadap Eko, 25 warga Pejeng Kecamatan Tampaksiring yang sempat menghindar dari kejaran polisi.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/setelah-20-tahun-yahoo-messenger-tutup-usia/

Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Banjar Pejeng, pelaku berhenti dan menyerahkan diri.

“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti karena sebelumnya sudah dibuang dipinggir jalan. Setelah dilakuakn penyisiran akhirnya ditemukan Sabu dalam bungkus rokok seberat 0,8 gram.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menambahkan, kedua tersangka, baik Uli dan Eko saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Gianyar.

Mereka berdua dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here