Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola ikon wisata Indonesia itu selama 44 tahun.
Pengambilalihan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
“Yang sedang kami persiapkan adalah mengenai TMII. Ini juga pembicaraan cukup lama. Jadi kami juga menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya yang disiarkan melalui youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Ditegaskan Pratikno, merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 meter persegi, beserta bangunan di atasnya.
“Jadi atas dasar itu, perlu kami sampaikan bahwa TMII itu menurut Keppres No 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” jelas Pratikno.
Pratikno menjelaskan, menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, Kemsetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
“Kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional. Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini. Nanti kita menjadi sentral utk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda Indonesia,” papar Pratikno.
Bagi karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, Pratikno meminta terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini. Hingga nantinya mereka dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII.
Dalam masa transisi, lanjut Pratikno, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Mensesneg telah membentuk tim transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.
“Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa,” tutur Pratikno.
SUMBER : BERITASATU.COM