Ketua Korwil KSBSI Provinsi Maluku Selasa(31/11/21) menyapa segenap Anggota WAG KSBSI Propinsi Maluku, “Selamat Pagi Semua Kader KSBSI Provinsi Maluku yang Beta Kasihi. Mohon Segera Sosialisasikan Ketentuan ini kepada Semua Buruh Pekerja yang Bersifat Buruh harian Lepas untuk Bergabung dengan kita KSBSI agar kita bisa Perjuangkan Kepastian Status Pegawai Tetap Mereka..Karena Tidak ada Peraturan yang Mengatur tentang buruh harian lepas yang ada itu PEKERJA DENGAN SYARAT PERJANJIAN WAKTU TERTENTU/PKWT (KONTRAK)DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU/PKWTT(PEKERJA TETAP) HIDUP BURUH SALAM SOLIDARITAS FOR BASUDARA KSBSI PROVINSI MALUKU

Salah Seorang Pengurus PK SBSI Bertanya,”Terimakasih ketua.Mau tanya ketua apakah gaji teman-teman buruh harus sesuai dengan UMR walaupun status mereka belum karyawan tetap? Mohon infonya ketua trimakasih

Ketua Korwil Menjawab,”Upah Pekerja/Buruh harian lepas ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25,bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21.Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum*
Demikian Pak Ketua PK

Ketua PK SBSI kembali bertanya,”Terimakasih pak ketua.Saya mau tanya lagi.Teman-teman saya yang baru bekerja di perusahaan 3 bulan,, sebentar lagi mau THR apakah THR yang Meraka dapatnya full atau bagaimana ketua, mohon penjelasannya ketua.Trimakasih

Ketua Korwil menjawab,”Baik Pak Ketua
Perhitungan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR
Oke Pak Ketua?

Demas Luanmase Ketua Korwil KSBSI Provinsi Maluku menegaskan,”Selama Ini Pekerja Buruh harian Lepas dijajah oleh berbagai Kejahatan Regulasi uang Sengaja dimainkan oleh oknum-oknum Pengusaha tertentu yang mana sangat mengabaikan Ketentuan Peraturan Pemerintah dalam mengimplementasikan Setiap Peraturan dibidang Tenaga Kerja.

Jadi bagi siapa Yang hanya diam terhadap kejahatan seperti ini berarti bukan Termasuk pejuang kaum Buruh.Hidup Buruh Salam Solidaritas, Tegas Demas.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here