Selasa, 11 Mei 2021, dimana Hari yang tidak akan pernah dilupakan bagi kami dari Tim SBSI dikabupaten Ketapang.
Karena waktu itu kami di Datangi oleh sekelompok Pekerja atau Karywan Yang mempertanyakan hak mereka sebagai pekerja atau buruh karyawan disebuah perusahaan yaitu di KOPERASI LINGGAJATI KETAPANG AGROPLANTATION yang tidak mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya ) yang sudah mendekati hari Raya yaitu Lebaran,
Dengan penuh suasana sedih bercampur marah mereka menceritakan keadaaan dan nasib mereka yang dipandang sebelah mata oleh perusahaan, mereka merasa kecewa karena sudah bekerja baik dan sangat patuh terhadap aturan yang ada diperushaan tersebut .
Setelah mendengar kesaksian para pekerja Atau karyawan tersebut, Bukan Lusminto Dewa namanya jika hanya berdiam diri dan tidak bergerak untuk bertindak dalam mebela dan mempertahankan hak dari seluruh Buruh. Lusminto dewa yang selaku Ketua DPC.
SBSI langsung membawa sebagian Buruh atau karyawan dan Tim untuk langsung Mnendatangi Kantor Perusahaan Tersebut untuk meminta Keterangan yang lebih Lanjut kepada Pihak Perusahaan untuk membuktikan aduan para buruh tersebut.
Setelah tiba dikantor perusahaan , Bapak Lusminto Dewa seketika itu langsung tidak menunda nunda lagi untuk menayakan apa yang menjadi buah pikiran para pekerja yaitu meminta hak mereka yaitu THR.
Sangat miris dan tidak disangka, Bapak Lusminto Dewa tidak hanya mempetanyakan Hak buruh mendapatkan THR, tetapi mengenai BPJS juga disinggung Oleh Beliau dan ditanyakan kepada pihak Perushaan, ternyata memang sangat tidak terpuji dan tidak disangka seluruh Kayawan puntidak mendapatkan hak mereka yaitu BPJS TK dan BPJS KESEHATAN .
Dan walupun tujuan atau pokok masalah para karyawan ini mengadu adalah murni semata mempertanyakan dan memperjuangkan hak mereka yaitu mendaptkan THR.
Karena dalam H min 2 mereka belum dan tidak mendapatkan , alasan pun beragam, yaitu yang mendaptkan THR yaitu setiap karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu (1) Tahun dengan nilai Rp. 1.800.000 itu pun ada yang dapat ada yang tidak. Dan seluruh karyawan yang belum mencapai satu (1) tahun kerja tidak dan belum mendapatkan THR.
Tidak menunggu lama, Bapak Lusminto Dewa langsung membacakan dengan meminta Pihak Perusahaan untuk segera membayarkan THR Karyawan dengan Dasar Hukum Permenaker NO. 6 Tahun 2016.
Bahwa Perusahaan Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada seluruh Karyawan . mengenai seluruh isi dari penyataan Bapak Lusminto Dewa Tersebut memang benar adanya karean berbicara diatas Hukum yang ada yaitu mengenai Peruaturan yang berlaku di NKRI ini dengan tembusan tembusan sebagai berikut .
- Presiden Republik Indonesia
- Wakil Presiden Republik Indonesia
- Menteri Kabinet Maju
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional asosiasi Pengusaha Indonesia
- Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Dan tidak banyak bicara Bapak Lusminto Dewa ingin dan memeinta kepada perushaan segera mebayar dan memberikan hak buruh yaitu THR sebagaimana mestinya seperti dasar hukum diatas, dan bahkan diberi waktu kurang Lebih 24 jam hak yaitu THR harus dan segera dibayarkan kepada karyawan.
Penulis : Heri Kanema